Wako Agung Rancang Perda Lingkungan, Setiap Warga Tanam 25 Pohon

M Ali Nurman • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:10 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Ketua TP PKK Pekanbaru Sulastri Agung memberikan bantuan dan sertifikat kepada peserta sosialisasi Produk Hukum di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). (M ALI NURMAN/RIAU POS)
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Ketua TP PKK Pekanbaru Sulastri Agung memberikan bantuan dan sertifikat kepada peserta sosialisasi Produk Hukum di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). (M ALI NURMAN/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup. Salah satu gagasan yang disiapkan dalam regulasi tersebut adalah setiap warga akan menanam 25 pohon sepanjang masa pendidikan hingga menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA).

Gagasan tersebut disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM saat membuka Sosialisasi Produk Hukum se-Kecamatan Pekanbaru di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Selasa (15/9).

Hadir dalam sosialisasi ini Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Markarius Anwar ST MArch, Ketua TP PKK Pekanbaru Sulastri Agung, Ketua I TP PKK Pekanbaru Sari Rahmawati jajaran Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru dan ribuan warga perwakilan dari kecamatan di Pekanbaru.

Wako Agung mengatakan, rancangan perda lingkungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam sejak dini. Menurutnya, persoalan lingkungan, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap tidak dapat diselesaikan hanya melalui penanganan ketika bencana terjadi.

Baca Juga: Terima Gaji Rp200 Juta per Bulan tanpa SK, Keluarga Rida Turut Nikmati Uang Riau Pos

Kesadaran menjaga lingkungan harus dibangun dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat secara luas. “Saat ini kami bersama-sama DPRD sedang menggodok bagaimana adanya peraturan daerah, yaitu satu jiwa, satu masyarakat, atau satu manusia ini diwajibkan ke depan harus menanam 25 pohon,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, kewajiban menanam pohon tersebut dirancang sebagai bagian dari pembentukan karakter dan tanggung jawab generasi muda terhadap lingkungan. Setiap warga nantinya diharapkan memiliki kontribusi nyata dalam menanam dan merawat pohon.

Dalam konsep yang sedang disiapkan tersebut, kewajiban menanam 25 pohon dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Lima pohon ditanam ketika anak-anak masih berada di jenjang TK atau PAUD. Kemudian, lima pohon berikutnya selama menempuh pendidikan sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Kejari Pekanbaru Segarkan Jajaran Struktural, Kasi Pidsus dan Datun Resmi Dilantik

Selanjutnya, lima pohon ditanam ketika siswa berada di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), lima pohon saat menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan lima pohon terakhir setelah anak-anak menyelesaikan pendidikan SMA. 

‘’Dengan demikian, setiap individu ditargetkan memiliki kontribusi menanam 25 pohon sepanjang proses tumbuh dan pendidikannya,’’ jelasnya. Agung menegaskan, konsep tersebut tidak hanya bertujuan menambah tutupan hijau di Kota Pekanbaru, tetapi juga menanamkan pemahaman bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama.
Menurut Agung, alasan utama gagasan kewajiban menanam pohon dimasukkan ke dalam perda adalah agar kepedulian terhadap lingkungan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi kebiasaan masyarakat dalam jangka panjang.

Baca Juga: Dipindahkan ke Tenayan Raya, 25 Pohon Terdampak Pelebaran Jalan Kembali Tumbuh

Ia berharap pohon-pohon yang ditanam ini dapat menjadi warisan ekologis bagi generasi mendatang. “Pohon ini kenapa kita masukkan ke dalam perda? Agar sejatinya kita meninggalkan warisan kepada anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, maka dia tidak akan merawat masa depan anak-anak kita,” tegas Agung.

Ia mengaitkan pentingnya menjaga lingkungan dengan kondisi yang dihadapi Pekanbaru dan daerah lain di Riau saat ini. Ancaman karhutla dan kabut asap, menurutnya, merupakan persoalan yang membutuhkan kesadaran kolektif.

Agung menyebutkan, asap tidak datang begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kelalaian manusia dalam menjaga lingkungan. “Dan kita tahu bahwa asap hari ini tidak serta-merta datang begitu saja, tapi karena tidak adanya kesadaran kita, tidak adanya menjaga lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Sekolah di Pekanbaru Kembali Diliburkan 3 Hari Akibat Asap Karhutla Makin Pekat, Ini Kata Wako

Karena itu, edukasi lingkungan melalui regulasi daerah dinilai penting untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama generasi muda. Agung menyampaikan gagasan Perda Lingkungan tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum se-Kecamatan Pekanbaru yang digelar selama lima hari.

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Pada pelaksanaan perdana, sosialisasi diikuti tiga kecamatan, sebelum dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lainnya. Menurut Agung, sosialisasi produk hukum menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai Perda yang telah dibuat dan disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD.

Ketidaktahuan terhadap aturan, kata dia, dapat menyebabkan masyarakat lalai hingga akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum. “Sejatinya perda ini banyak dibentuk, dibuat, tapi jarang sekali masyarakat yang tahu tentang peraturan daerah ini. Sehingga banyak masyarakat yang hari ini lalai dan berakibat ujungnya berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: MTQ Tingkat Kelurahan Dimulai, Pekanbaru Siapkan Seleksi Kafilah Terbaik untuk Ajang Provinsi

Karena itu, ia meminta seluruh peserta sosialisasi menjadi penghubung informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. “Kegiatan hari ini (kemarin, red) sejatinya adalah kegiatan yang betul-betul ingin meminta bantuan kepada 15 kecamatan yang hadir selama lima hari ini agar pesan ini disampaikan dan diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Perda Lingkungan dan Penanganan Karhutla

Selain gagasan kewajiban menanam pohon, Agung juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan lingkungan di tengah ancaman karhutla. Ia menyebutkan, sosialisasi produk hukum akan diisi sejumlah narasumber dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, Satpol PP, dan BPS.

Untuk materi lingkungan, Agung menyebut keterlibatan Kasatreskrim sebagai salah satu narasumber yang akan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan penegakan aturan terkait lingkungan. Menurutnya, TNI dan Polri saat ini bersama unsur pemerintah terus berjibaku menghadapi persoalan titik api dan potensi kebakaran akibat kelalaian masyarakat.

Baca Juga: Wako Agung Nugroho Rancang Perda Lingkungan, Setiap Warga Diwajibkan Tanam 25 Pohon

“Pak Kasatreskrim, kami sampaikan ada produk hukum yang akan disampaikan tentang lingkungan. Tentu kita tahu TNI-Polri saat ini sedang berjibaku tentang bagaimana banyaknya titik api atau adanya kelalaian dari masyarakat,” katanya.

Ia berharap melalui penguatan regulasi dan sosialisasi, masyarakat tidak hanya mengetahui ancaman Karhutla, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang merusak lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemko Pekanbaru juga menghadirkan materi terkait pendataan ekonomi dan sosial oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Agung menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan sensus ekonomi dan pendataan lainnya. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk menentukan arah kebijakan dan memastikan program pembangunan tepat sasaran. 

Baca Juga: Tatap Muka Terbatas Diterapkan, 21 Puskesmas di Pekanbaru Disiagakan Hadapi Kabut Asap

Ia menyebutkan, perhatian pemerintah saat ini tidak hanya tertuju pada sensus ekonomi, tetapi juga pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat, termasuk kelompok desil 1 hingga desil 4.  “Kita sadar dan kita tahu bahwa Pak Presiden Prabowo sangat fokus untuk menentukan segala kebijakan itu berdasarkan dengan data-data,” ujarnya.

Rangkaian Sosialisasi Produk Hukum tersebut diharapkan menjadi sarana memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga lingkungan. Agung menegaskan, perjuangan membangun Pekanbaru tidak berhenti pada keberhasilan meraih amanah sebagai pemimpin, tetapi berlanjut dalam bentuk pengabdian melalui program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kalau dulu perjuangan, saat ini pengabdian,” tuturnya.(ali)

Editor : Arif Oktafian
wali kota pekanbaru pemko pekanbaru agung nugroho