Kalah Prapid, Perkara Pemerasan Larsen Yunus Segera Disidang

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 20:45 WIB
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko. (Istimewa)
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru berkas perkara tersebut tercatat telah dilimpahkan pada Jumat (11/9/2026).

Larsen yang sempat mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di Jakarta, yang kemudian kalah, sesuai jadwal akan disidang pada Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Dinding Masih Triplek, Disdikpora Kampar Janji Bangun Dua Kelas Permanen SDN 007 Sungai Agung

Jadwal sidang ini turut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Mey Ziko. ''Sidang pertama Kamis, 17 September 2026," ujar Mey Ziko, Rabu (16/9/2026).

Mey Ziko menerangkan,  Larshen Yunus merupakan aktivis yang dikenal publik dan kerap menyebut dirinya sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau. Perkara yang bermula dari laporan seorang warga berinisial MM yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Peristiwa itu disebutkan terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pada 24 Desember 2025, korban MM berupaya meminta agar pemberitaan yang telah terbit mengenai dirinya dan keluarganya dapat dihapus atau diturunkan.

Baca Juga: MAN 1 Pekanbaru Bekali Siswa dengan Ilmu Jurnalistik, Videografi, dan Fotografi

Namun, setelah uang ditransfer, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus ternyata tetap tayang. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Dalam penanganan perkara ini oleh Polresta Pekanbaru, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam, dokumen rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan rekening tabungan Bank BRI, formulir perubahan data rekening, tangkapan layar pemberitaan media online, 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.

Editor : M. Erizal
larsen yunus pra peradilan kejari pekanbaru