Dampak Pencemaran Udara, Tiga RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara

Joko Susilo • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 23:34 WIB
Reza Aulia Putra. (JPG)
Reza Aulia Putra. (JPG)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengambil langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satunya dengan menutup sementara sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) yang selama ini menjadi lokasi masyarakat beraktivitas dan tempat anak-anak bermain.

Tiga lokasi yang ditutup sementara yakni RTH Putri Kaca Mayang, RTH Tunjuk Ajar Integritas, dan Taman Kota.

Baca Juga: Tewas Dipukuli Bergantian, Motif Kematian Pria di Rohul Belum Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penutupan dilakukan sebagai upaya mengurangi paparan masyarakat terhadap kondisi udara yang belum membaik. "Sampai nanti kualitas udara mulai membaik," ujar Reza Aulia Putra, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut juga diambil setelah pihaknya menemukan masih adanya anak-anak yang bermain di area RTH meski kondisi udara sedang terdampak asap. "Karena anak-anak kami temukan masih ada yang bermain di tempat bermain itu," sambungnya.

Reza menyebutkan, ruang terbuka hijau merupakan salah satu lokasi yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas, termasuk anak-anak. Namun, dalam kondisi pencemaran udara seperti saat ini, aktivitas di ruang terbuka perlu dikurangi untuk mencegah paparan asap.

Baca Juga: Mayoritas Fraksi DPRD Rohil Pilih Tak Bacakan Pandangan, Dokumen Diserahkan ke Pimpinan

Karena itu, DLHK memilih menutup sementara fasilitas tersebut hingga kondisi kualitas udara dinilai lebih aman untuk masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya perlindungan masyarakat terdampak asap karhutla berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Selain itu, kebijakan tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 mengenai layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

DLHK mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk. Masyarakat juga diminta menjaga kesehatan dan memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak agar tidak banyak terpapar asap.

Baca Juga: Kasus ISPA jadi 1.214 di Kuansing, Dinas Kesehatan Siapkan Masker

Penutupan RTH tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah kualitas udara mulai membaik. (ilo)

Editor : M. Erizal
asap karhutla dlhk pekanbaru rth