1.276 SPPG Lagi Dihentikan Sementara

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 10:23 WIB
Grafis SPPG MBG. (JPG)
Grafis SPPG MBG. (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - 1.276 Sa­tuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lagi di-suspend atau dihentikan sementara. Langkah tegas ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) karena ribuan SPPG tersebut belum mematuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 821 masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, serta 8 belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Baca Juga: Dampak Pencemaran Udara, Tiga RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara

Berdasarkan wilayah, SPPG yang dihentikan sementara terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I (Sumatera), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III (di luar Sumatera dan Jawa).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana menegaskan, keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama,’’ ujarnya.

‘’Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” tambahnya.

Baca Juga: Kalah Prapid, Perkara Pemerasan Larsen Yunus Segera Disidang

Ketegasan BGN tidak berhenti pada penghentian sementara. Ketut menyatakan, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN juga telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelayakan, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Selain penindakan berupa suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPPG berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Warga Pekanbaru Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar

“Kami juga akan melakukan pengecekan on the spot (langsung) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

Di sisi lain, BGN memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Untuk itu, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bentuk pembinaan terhadap SPPG. Status suspend akan dicabut apabila SPPG telah memiliki SLHS dan bisa kembali beroperasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Wako Agung Rancang Perda Lingkungan, Setiap Warga Tanam 25 Pohon

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.(jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
SLHS SPPG program Makan Bergizi Gratis badan gizi nasional