PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau telah mengumumkan hasil seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2026. Total terdapat 86 peserta yang dinyatakan lulus.
Pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai BLUD Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 343/VI/2026 tentang Penetapan Formasi Kebutuhan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad.
"Sudah kita umumkan hasil seleksi pengadaan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2026 tercantum dalam pengumuman resmi bernomor 800.1/8/{VI}/2026. Total ada 86 peserta yang lulus," kata Direktur RSUD Arifin Achmad drg Yusi Prastiningsih.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh di Pekanbaru Diperpanjang 21-22 September
Dikatakan Yusi, peserta yang tercantum dalam lampiran merupakan peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau TA 2026.
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib hadir melakukan pendaftaran ulang pada Senin (21/9) di Gedung Utama Lantai I RSUD Arifin Achmad menggunakan kemeja putih dan celana atau rok hitam," ujarnya.
Baca Juga: Warga Pekanbaru Dilaporkan Tenggelam Kolam Bekas Galian
Dirinya juga menegaskan, setiap peserta wajib membawa dokumen asli yang telah diunggah pada saat pendaftaran online. "Bagi peserta lulus namun tidak hadir pada saat daftar ulang dinyatakan gugur, maka akan digantikan peserta seleksi dengan skor teratas yang tidak lulus," ujarnya.(sol)
Adapun total peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 86 orang yang tersebar di 8 formasi. Di antaranya Apoteker 8 orang, Penata Anestesi 6 orang, Radiografer 7 orang, Fisikawan Medik 1 orang, Ahli Teknologi Laboratorium Medik 6 orang, Perawat 60 orang, Perekam Medis 2 orang, dan Teknisi Elektromedis 2 orang. Sementara untuk formasi Terapis Wicara tidak ada yang lulus.
Baca Juga: Hujan Lebat Guyur Pekanbaru, Warga Berharap Asap Karhutla Berkurang
"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad TA 2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ungkapnya.(sol)
Editor : Arif Oktafian