PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM terus mendorong peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di sejumlah kecamatan, Selasa (22/9/2026).
Wako Agung meluncurkan MPP Mini Selasa pagi di kediaman Dinas Walikota Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani. Turut hadir Wawako Pekanbaru H Markarius Anwar ST MArch, Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi, Ketua TP PKK Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho dan OPD jajaran Pemko Pekanbaru.
Peluncuran MPP Mini dilakukan bertujuan agar masyarakat tidak lagi harus datang ke MPP Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman hanya untuk mengurus berbagai kebutuhan perizinan.
Baca Juga: Besok Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru, Wako Agung Minta Siswa Tetap Pakai Masker
Wako Agung Nugroho mengatakan, MPP Mini tersebut baru saja diluncurkan sebagai bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Untuk tahap awal, MPP Mini telah diluncurkan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Rumbai. Hal tersebut disampaikan Agung saat ditemui di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (22/9/2026) usai melakukan peluncuran MPP mini.
Agung menjelaskan, selama ini masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan tertentu harus mendatangi MPP Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Sudirman. Dengan hadirnya MPP Mini di kantor-kantor kecamatan, masyarakat kini dapat memperoleh berbagai layanan tersebut dengan jarak yang lebih dekat.
"Kami ingin mengumumkan bahwasanya Pemerintah Kota Pekanbaru sudah baru saja me-launching MPP Mini dan meluncurkan bagaimana pelayanan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih dekat lagi kepada masyarakat," ujar Agung.
Baca Juga: Kualitas Udara di Kuansing Membaik, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Besok
Menurutnya, keberadaan MPP Mini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan tidak menyulitkan masyarakat. Pemerintah kota, kata Agung, tidak ingin masyarakat harus menempuh jarak yang jauh hanya untuk mengurus kebutuhan administrasi maupun perizinan.
"Biasanya Bapak/Ibu sekalian mengurus perizinan itu harus datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman. Namun hari ini kami laksanakan dan kami buat MPP Mini lebih dekat lagi kepada Bapak/Ibu sekalian," katanya.
Agung menegaskan, layanan MPP Mini nantinya tidak hanya berhenti di empat kecamatan yang telah diluncurkan. Pemko Pekanbaru menargetkan keberadaan MPP Mini dapat diperluas hingga seluruh 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kami akan membuat di 15 kecamatan, namun yang baru saja di-launching ada empat kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: 11 Kantor Rusak, 28 Kendaraan Terdampak, 32 Warga Mengungsi Akibat Galodo Terjang Solok
Empat kecamatan yang menjadi lokasi awal MPP Mini tersebut yakni di Kantor Camat Binawidya, Kantor Camat Bukit Raya, Kantor Camat Tenayan Raya dan Kantor Camat Rumbai.
Agung menyebutkan, masyarakat dapat memanfaatkan MPP Mini untuk mendapatkan berbagai layanan terkait perizinan dan pendampingan. Di antaranya penerbitan dan perubahan data Nomor Induk Berusaha (NIB), perbaikan maupun pencabutan NIB, pendampingan perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), konsultasi perizinan dan informasi layanan.
Selain itu, MPP Mini juga menyediakan layanan SIP Aman serta MPP Digital.
"Pertama adalah penerbitan dan perubahan data NIB, perbaikan ataupun pencabutan NIB, pendampingan perizinan melalui OSS RBA, konsultasi perizinan dan informasi layanan, maupun layanan SIP Aman dan juga MPP Digital," sebut Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, jenis layanan yang dapat diakses masyarakat melalui MPP Mini cukup beragam. Tidak hanya menyangkut perizinan usaha, tetapi juga mencakup sejumlah sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk sektor kesehatan, misalnya, masyarakat dapat mengurus sejumlah layanan perizinan seperti izin tukang gigi, izin klinik pemerintahan serta surat terdaftar pengobatan tradisional.
Kemudian di sektor pendidikan, MPP Mini juga melayani kebutuhan perizinan terkait operasional satuan pendidikan nonformal maupun informal. Termasuk pula layanan yang berkaitan dengan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Pertama, layanan perizinan kesehatan: ada izin tukang gigi, izin klinik pemerintahan, surat terdaftar pengobatan tradisional," ujarnya.
"Dan layanan perizinan pendidikan, baik tentang operasional satuan pendidikan nonformal maupun informal, maupun juga satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP," lanjut Agung.
Selain bidang kesehatan dan pendidikan, layanan MPP Mini juga mencakup perizinan bangunan gedung. Salah satu layanan yang dapat diakses masyarakat adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian tersedia pula layanan perizinan di sektor pertanian dan peternakan. Masyarakat juga dapat memperoleh layanan terkait analisis dampak lalu lintas.
Baca Juga: Bawa 22,72 Gram Sabu, Residivis Perempuan di Kuansing Ini Diamankan Polisi
Dengan semakin dekatnya akses pelayanan tersebut, Agung berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi maupun menyelesaikan kebutuhan perizinannya. Kehadiran MPP Mini di tingkat kecamatan diharapkan sekaligus memangkas kebutuhan masyarakat untuk datang ke pusat pelayanan yang berada di Jalan Sudirman.
"Layanan ini kami tujukan agar masyarakat lebih dekat lagi dan tidak repot-repot dalam mengurus perizinan yang ada di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Agung mengatakan, perluasan MPP Mini hingga 15 kecamatan nantinya menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah dan dapat dijangkau masyarakat.
Menurutnya, pelayanan pemerintah harus terus diarahkan agar masyarakat memperoleh kemudahan ketika membutuhkan layanan administrasi maupun perizinan.
"Karena itu, pemerintah kota berupaya menghadirkan layanan tersebut sedekat mungkin dengan masyarakat melalui kantor kecamatan," ujarnya.(ali)
Editor : Edwar Yaman