PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Martin Manoluk mengaku merasa dirugikan oleh sejumlah pemberitaan yang menurutnya memuat informasi tentang dirinya dan keluarga tanpa konfirmasi serta tidak berimbang. Martin bahkan mengaku telah berupaya meminta koreksi dan hak jawab, namun tidak mendapat tanggapan.
Hal itu diungkapkan Martin saat memberikan kesaksian pada sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, Martin yang merupakan saksi pelapor mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, dirinya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Sertijab, Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu
Martin mengaku sebelumnya tidak memiliki persoalan dengan Larshen Yunus. Namun, sekitar pertengahan 2025, tiba-tiba muncul sejumlah pemberitaan yang menurutnya memojokkan dirinya maupun keluarganya.
"Tidak ada (masalah sebelumnya). Tiba-tiba ada berita-berita memojokkan keluarga," kata Martin.
Menurut Martin, pemberitaan tersebut antara lain memuat foto dirinya dan istrinya yang kemudian dikaitkan dengan gaya hidup mewah atau flexing. Selain itu, ia menyebut terdapat pemberitaan yang menurutnya seolah-olah mengadu dirinya dengan pimpinan maupun aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Bahas Special Border Treatment, Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Pekerja Lintas Batas
"Beritanya mengadu domba saya dengan pimpinan dan saya dengan penegak hukum," ujarnya.
Martin mempertanyakan dasar pemberitaan yang menyebut aktivitas dirinya maupun istrinya sebagai flexing. Ia mengatakan foto-foto yang dimuat di antaranya merupakan foto saat dirinya menikah, kegiatan istrinya di Dharma Wanita maupun foto ketika berada di pantai.
"Saya juga tidak mengerti flexing seperti apa. Ada foto saya menikah, foto giat istri saya di Dharma Wanita, foto sedang di pantai. Dibilang flexing. Seperti apa?" katanya.
Baca Juga: KY Periksa Saksi Kunci, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung: Dugaan Pelanggaran Etik Makin Terang
Martin juga mempertanyakan mengapa pemberitaan tersebut hanya menyoroti keluarganya.
"Sementara orang lain lebih dari istri saya. Tapi yang diberitakan hanya istri saya. Apakah saya foto di pantai flexing? Makan di restoran flexing?" ujarnya.
Karena merasa pemberitaan tersebut tidak sesuai dan tidak berimbang, Martin mengaku berupaya meminta agar berita dikoreksi. Ia juga mengaku pernah meminta agar hak jawabnya diberikan.
Baca Juga: Malam-malam Personel Polres Kuansing Satroni PETI di Dua Lokasi
"Saya sebenarnya ingin mengoreksi beritanya. Beritanya tidak ada konfirmasi, saya juga tidak diberikan hak jawab," kata Martin.
Martin mengatakan dirinya bahkan meminta bantuan orang lain untuk menghubungi pihak media. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Saya suruh teman saya coba menghubungi editor, mengoreksi berita. Mereka tidak berani, karena harus izin dengan Pak Larshen Yunus," ungkapnya.
Baca Juga: APBD-P Kepulauan Meranti Mulai Dibahas, KUA-PPAS Terpaut Rp2 Miliar dari RKPD
Saat ditanya mengenai siapa yang memiliki posisi tersebut di media, Martin mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Martin kemudian mengaku berupaya menghubungi Larshen Yunus secara langsung untuk meminta penjelasan mengenai pemberitaan yang muncul.
Baca Juga: Krisis Listrik di Meranti Mulai Beringsut, Berikut Penanganan PLN Terhadap 3 Titik Pembangkit
"Saya tanya, berita ini apa? Kenapa muncul? Saya minta dikoreksi karena tidak balance. Saya pernah minta hak jawab, tidak diberitakan," katanya.
Menurut Martin, dalam komunikasi tersebut Larshen menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai komentator. Namun, setelah itu, Martin mengaku diberitahu bahwa akan ada seseorang yang menghubunginya.
"Pak Larshen bilang dia sebatas komentar, tapi kemudian bilang nanti ada yang menghubungi," ujarnya.
Baca Juga: Universitas Dumai Sambut Generasi Unggul, Adaptif, dan Berintegritas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi kemudian menanyakan apakah setelah komunikasi tersebut ada pihak yang menghubungi Martin.
"Ada, Pak. Aji Panangi," jawab Martin.
Martin mengatakan komunikasi dengan Aji Panangi kemudian berkaitan dengan iklan. Namun, bersamaan dengan komunikasi tersebut, ia mengaku kembali menerima sejumlah pemberitaan mengenai dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: Aryaduta Pekanbaru Perkuat Kolaborasi dengan WO, EO, Media, dan Influencer Pekanbaru
"Ketika membicarakan iklan, dishare berita-berita. Ada sekitar delapan atau sembilan media yang memberitakan kepada saya," katanya.
Menurut Martin, dalam komunikasi itu kemudian muncul permintaan pembayaran sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk satu media. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp56 juta.
"Antara Rp7 juta sampai Rp8 juta satu media. Total kurang lebih Rp56 juta," ujarnya.
Baca Juga: Dua Titik Karhutla di Kampar Padam, 48 Personel Dikerahkan
Martin mengaku keberatan dengan jumlah tersebut. Ia kemudian menawar hingga akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp35 juta.
"Permintaan Rp56 juta itu saya tawar, setengahnya. Terakhir jadi Rp35 juta," katanya.
Martin mengaku diarahkan untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening atas nama Aji Panangi. Karena tidak melakukan transfer sendiri, ia meminta bantuan rekannya untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Jenazah Kru Kapal Ditemukan, 5 Jurnalis Hilang saat Erupsi Anak Krakatau Dicari lewat Patroli Rutin
"Disuruh kirim ke rekening Aji Panangi. Saya minta bantu teman mentransfer," ujarnya.
Namun, Martin mengaku pembayaran tersebut tidak membuat pemberitaan yang dipersoalkannya berhenti. Menurut dia, berita yang sama masih muncul setelah uang ditransfer.
"Setelah saya transfer, beritanya tetap ada. Besoknya juga ada, dua hari dan tiga hari kemudian masih ada," katanya.
Baca Juga: Genap 10 Tahun, Ayola First Point Hotel Pekanbaru Usung Tema "A Decade Of Excellence"
Martin juga mengungkapkan dirinya pernah terlambat mengirimkan uang. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Larshen Yunus yang menurutnya bernada ancaman.
"Pernah saya terlambat kirim, di-WhatsApp Pak Larshen. Bernada ancaman akan meramaikan kembali pemberitaan jika uang tidak segera disetorkan," ujarnya.
Martin mengatakan dirinya kemudian mengirimkan uang setelah menerima pesan tersebut.
Baca Juga: Wako Agung Minta Camat Tak Ketinggalan Informasi Keluhan Warga
"Setelah muncul bahasa tadi, baru saya kirim," katanya.
Martin pada kesaksiannya juga mengaku, rangkaian pemberitaan dan komunikasi tersebut membuat dirinya merasa terancam. Ia menyebut dampaknya juga dirasakan keluarganya serta lingkungan di sekitarnya.
"Intinya saya merasa terancam. Komunikasi dengan keluarga, dengan istri tidak bagus. Jadi omongan di kantor, lingkungan kerja, lingkungan rumah," tuturnya.
Baca Juga: BRI Private Gandeng Siloam Hospitals, Hadirkan Medical Check Up Eksklusif
Martin mengatakan sampai saat ini dirinya masih merasa dirugikan.
"Saya sampai hari ini masih merasa dirugikan, Pak," katanya.
Dalam pemeriksaan oleh kuasa hukum terdakwa, Martin mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang lebih dahulu menghubungi Larshen Yunus. Namun, ia menjelaskan hal itu dilakukan karena ingin mencari informasi dan meminta pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang tersebut dikoreksi.
Baca Juga: Polda dan Polres Bengkalis Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara
"Saya sebelumnya mencari informasi," ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa Martin tidak menggunakan jalur pers yang tersedia untuk meminta koreksi.
Martin menjawab bahwa dirinya telah berusaha menghubungi pihak media. Namun, menurut keterangannya, pihak yang dihubungi menyatakan tidak berani melakukan koreksi tanpa izin Larshen.
Baca Juga: Polemik SDN 007 Sungai Agung, Anggota DPRD Riau Minta Pemkab Kampar Fokus Benahi Fasilitas
"Saya sudah hubungi yang punya media, bilang tak berani sama Pak Larshen," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa keinginannya sejak awal adalah mendapatkan penjelasan dan memperbaiki pemberitaan yang menurutnya tidak benar.
"Saya sebenarnya kan ingin mengoreksi berita. Berita ini tiap hari muncul terus, tak ada konfirmasi saja," ujarnya.
Baca Juga: Ekskul Kadet Tingkat SMA/SMK/MA Diinisiasi Presiden Prabowo, Kemhan Pastikan Bukan Latihan Militer
Ketika hakim menanyakan apakah pemberitaan tersebut seluruhnya tidak benar atau hanya sebagian, Martin menjawab tegas.
"Tidak benar, Pak," jawabnya.
Hakim kemudian menggali dampak pemberitaan tersebut terhadap Martin dan keluarganya. Martin mengatakan keluarganya ikut bereaksi dan hubungan komunikasi di dalam keluarga menjadi tidak baik. Ia juga merasa menjadi pembicaraan di lingkungan kantor maupun tempat tinggalnya.
Baca Juga: Cuaca Cerah, Kualitas Udara Kuansing Membaik di Level Sedang
"Keluarga saya bereaksi. Komunikasi jadi tidak bagus. Belum lagi dari lingkungan kantor, masyarakat, rumah, jadi omongan," tuturnya.
Martin juga membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Ia menyebut alasan pelaporan bukan hanya karena merasa malu, tetapi juga karena merasa dirugikan dan tertipu.
"Semuanya, Pak," jawab Martin ketika ditanya hakim mengenai alasan dirinya membuat laporan.
Baca Juga: Hati-Hati Menggadaikan Mobil Kredit bisa Berujung Penjara, Contohnya Warga Dumai Ini
Sementara itu, Larshen Yunus menanggapi keterangan Martin dengan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wartawan maupun pemberitaan.
Menurut Larshen, dirinya hanya memberikan komentar atau menjadi narasumber dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
"Saksi mengatakan saya komentar atau narasumber di berita itu. Saya tak punya kewenangan mengatur wartawan," kata Larshen.
Baca Juga: Pelajar Kembali ke Sekolah, Masker Jadi Teman Belajar di Tengah Bayang-bayang Asap
Ia juga meminta agar Martin membedakan posisi narasumber dengan wartawan.
"Saudara saksi harus memahami bedanya narasumber dan wartawan," ujarnya.
Larshen juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Martin sendiri, Martin merupakan pihak yang pertama kali menghubunginya.
Baca Juga: Program Bantuan Bedah Rumah di Riau Terus Digesa Jelang Akhir Tahun
"Saksi menegaskan dia yang pertama kali menghubungi saya," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, JPU mendakwa Larshen Yunus dengan dakwaan alternatif bertingkat. Yaitu melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Editor : M. Erizal