PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan perubahan desil di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Posko ini disiapkan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengalami perubahan posisi desil setelah pemutakhiran data kependudukan dan kesejahteraan tahun 2026.
Perubahan posisi desil tersebut berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial (bansos) pemerintah. Sejumlah warga yang sebelumnya rutin menerima bantuan, kini tidak lagi mendapatkannya karena posisi desil dalam data kesejahteraan mengalami perubahan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait perubahan data tersebut.
Baca Juga: Itjen Tinjau SKD Poltekimipas
”Yang biasanya menerima bantuan, tapi tahun ini tidak dapat bantuan. Kita buka posko bekerja sama dengan Kementerian Sosial,” kata Agung Nugroho, Akhir pekan lalu.
Menurut Agung, setiap pengaduan yang masuk melalui posko akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab perubahan desil.
Dari hasil penelusuran, terdapat sejumlah kasus yang dipengaruhi indikator dalam data kesejahteraan yang sudah berubah atau tidak lagi terpenuhi.
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Dorong Gizi Keluarga Pekanbaru Terpenuhi lewat Konsumsi Ikan
Salah satu persoalan yang ditemukan, kata Agung, berkaitan dengan data anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Warga terkadang tidak mengetahui adanya catatan tertentu yang melekat pada anggota keluarganya dan kemudian memengaruhi penilaian dalam data kesejahteraan.
”Ada masyarakat yang tidak tahu tiba-tiba dalam satu KK ada mungkin salah satu keluarganya terjerat pinjaman online. Itu maka dihilangkan untuk menerima bantuannya,” ujarnya.
Selain persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru juga menemukan adanya kasus pencatutan identitas warga. KTP masyarakat ditemukan digunakan untuk pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Baca Juga: Sharing Budget BPJS Dipangkas, Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Kolaborasi
Kondisi tersebut dapat memengaruhi profil ekonomi yang tercatat dalam sistem data kesejahteraan. Akibatnya, posisi desil seseorang dapat berubah dan berdampak terhadap kelayakan penerimaan program bantuan pemerintah.
Karena itu, Agung mengimbau masyarakat yang mengalami perubahan desil dan merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar segera mendatangi posko pengaduan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sekaligus melakukan klarifikasi dan pembaruan data. Data yang dilaporkan selanjutnya akan ditelusuri sesuai mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Baca Juga: Masjid Al Ikhlas Tamarin-LAZ Swadaya Ummah Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Gratis
”Bagaimana masyarakat yang berhak kembali mendapatkan bantuan. Untuk masyarakat yang desilnya berubah bisa datang ke posko yang telah ada (kantor kelurahan dan kecamatan, red),” jelas Agung.
Pemko Pekanbaru berharap keberadaan posko pengaduan dapat membantu memperbaiki kualitas data penerima bansos. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat terdata sesuai kondisi sebenarnya dan memperoleh bantuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemko juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memastikan data kependudukan dan data keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Klarifikasi sejak awal dinilai penting untuk mencegah adanya informasi yang tidak tepat memengaruhi status penerimaan bantuan sosial.
Dorong Bantuan Melalui APBD
Sementara itu, terkait masyarakat yang tak lagi mendapatkan bantuan social (bansos) dari pemerintah pusat karena perubahan ke desil yang lebih tinggi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru berupaya mendorong penganggaran bantuan yang dapat mengakomodir mereka melalui APBD Pekanbaru.
Baca Juga: Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan, Bawa Samurai
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi mengatakan, masyarakat kurang mampu yang saat ini tercatat pada desil tinggi tetap harus mendapat uluran tangan dari pemerintah. Maka ia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan skema bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan yang dimaksud dapat berupa perlindungan sosial, bantuan pangan, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta dukungan bagi keluarga miskin dan rentan. Hal ini menurut Zulkardi perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
”APBD Kota Pekanbaru harus memiliki ruang untuk membantu masyarakat yang belum terakomodasi dalam program bantuan pemerintah pusat. Masyarakat yang dulunya masuk Desil 1 sampai Desil 4 dan tidak ter-cover oleh pemerintah pusat, kita minta APBD Kota Pekanbaru untuk membantunya,” ujarnya.(ilo/end/yls)
Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU
Editor : Arif Oktafian