PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menyoroti persoalan kuorum dan kedisiplinan anggota dewan setelah dua tahun masa bakti DPRD periode 2024-2029 berjalan.
Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal di antara jeda dua agenda rapat paripurna pada Senin (28/9). Ia mengingatkan, rapat paripurna tidak sah dilaksanakan bila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
Nofrizal mengatakan, secara konstitusional kegiatan DPRD selama dua tahun terakhir berjalan sebagaimana mestinya. Namun ia memberikan catatan bahwa tingkat kehadiran wakil rakyat masih perlu diperbaiki.
Baca Juga: Pekanbaru Endemik, Rabies Penyakit Mematikan
“Untuk tingkat kehadiran dewan harus terus ditingkatkan. Jangan sampai paripurna tidak kuorum tapi tetap dilaksanakan,” kata Nofrizal.
Menurut politisi PAN ini, persoalan kehadiran tidak hanya berkaitan dengan tercatatnya nama anggota dalam daftar absensi. Kehadiran anggota dalam rapat paripurna juga harus benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di ruang sidang. Ia menyindir masih ada wakil rakyat yang suka meninggalkan ruang paripurna usai isi daftar hadir.
“Contoh, ketika anggota dewan hadir ke kantor DPRD, kemudian ketika ada jadwal paripurna berbenturan dengan agenda di luar kedewanan, anggota DPRD tersebut pergi untuk memilih kegiatan lain. Kita tegaskan rapat paripurna harus sesuai dengan fisik dan absensi, itu yang perlu ditekan,” tegasnya.
Baca Juga: Lions Club Pekanbaru Advance Mulia dan Leo Pekanbaru Advance, Beri Dukungan Anak Penderita Kanker
Selain persoalan kuorum dan kehadiran, BK juga mencatat adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Laporan yang masuk disebut telah ditampung dan sebagian di antaranya sudah dalam proses.
Nofrizal juga menyoroti soal penjadwalan rapat paripurna. Menurutnya, jadwal yang tidak tepat atau berbenturan dengan agenda lain dinilai dapat memengaruhi tingkat kehadiran anggota. Ini menurutnya juga harus menjadi perhatian serius.(end)
Editor : Arif Oktafian