PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan langkah penertiban Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani menyusul adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Penertiban akan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan, tanah Pasar Simpang Baru merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah tercatat secara resmi. Karena itu, menurut Sekko, tidak boleh ada pihak yang secara sepihak mengklaim kepemilikan hingga mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya para pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
”Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang,” ujar Zulhelmi, Senin (28/9).
Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Lima Gepeng Terjaring Penertiban di Banyak Lokasi di Pekanbaru
Ia menjelaskan, Pasar Simpang Baru telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru dan diperuntukkan sebagai fasilitas perdagangan masyarakat. Para pedagang yang beraktivitas di dalamnya juga telah terdata dan memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
”Pasar Simpang Baru itu adalah aset milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Termasuk juga penggunaannya sebagai pasar dan pedagang-pedagang yang berada di dalamnya sudah terdaftar dan sudah memiliki surat SHP, Surat Hak Penempatan,” jelas pria yang akrab disapa Ami tersebut.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga aset daerah sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai, klaim kepemilikan secara sepihak tidak boleh merugikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Baca Juga: Pekanbaru Endemik, Rabies Penyakit Mematikan
”Tentu tidak bisa semena-mena satu orang mengatakan bahwa ini adalah miliknya dan lain sebagainya dengan mengorbankan orang lain. Terlebih-lebih itu adalah aset dan tanahnya sudah tercatat di dalam aset pemerintah,” tegasnya.
Sekko menyebutkan, persoalan Pasar Simpang Baru telah dibahas bersama unsur Forkopimda Kota Pekanbaru. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati bahwa penertiban perlu segera dilakukan. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan tim untuk turun langsung ke lokasi dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
”Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis,” ungkapnya.
Ia memastikan, penertiban akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Pemko Pekanbaru akan tetap bersikap tegas dalam menjaga aset daerah, tetapi menghindari tindakan yang dapat memicu konflik maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: BK DPRD Pekanbaru Soroti Tingkat Kehadiran Anggota
”Artinya kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Itu tegas tapi tidak keras. Kita menyampaikan hal-hal itu dengan baik, tidak dengan kasar,” katanya.
Dampak dari persoalan klaim kepemilikan tersebut, lanjut Sekko, turut dirasakan para pedagang. Beberapa pedagang dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitas jual beli akibat adanya penyegelan dan penutupan pasar secara sepihak. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena para pedagang harus memenuhi keperluan hidup dan menafkahi keluarga mereka.
”Ada belasan pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya,” tuturnya.
Baca Juga: Pelebaran Jalan di Pekanbaru Bukan untuk Akomodir PKL
Terkait klaim kepemilikan tersebut, Zulhelmi mengatakan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris perlu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, baik secara hukum maupun administrasi. Ia juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan persoalan Pasar Simpang Baru.
Menurutnya, putusan PTUN tersebut pada pokoknya membatalkan surat yang sebelumnya diterbitkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Namun, putusan itu, sebagaimana dijelaskannya, juga membuka kemungkinan kepemilikan bangunan dapat dipertimbangkan sepanjang pihak yang mengklaim mampu membuktikannya. ”Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya,” jelasnya.
Zulhelmi menegaskan, persoalan klaim kepemilikan bangunan tidak mengubah status tanah Pasar Simpang Baru yang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru. ”Katakanlah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah,” pungkasnya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, PEKANBARU
Editor : Arif Oktafian