PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau Evenri Sihombing menyoroti potensi kerugian negara dalam pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) yang berada di areal Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru.
Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan pengelolaan aset tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Evenri dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di areal STC. Kegiatan tersebut digelar di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Sempat Diguyur Hujan, Kualitas Udara Kuansing Belum Baik, Masih Tidak Sehat
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan pedagang STC, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam forum tersebut, Evenri menyebut berdasarkan perhitungan sementara, potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas Pemko Pekanbaru sejak berakhirnya perjanjian dapat mencapai sekitar Rp26,6 miliar. Angka tersebut diperoleh dari asumsi rata-rata pembayaran Rp200 juta untuk masing-masing dari 133 unit ruko.
“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” kata Evenri.
Baca Juga: Solidaritas Guru Meranti, Kumpulkan Rp61,5 Juta untuk Guru Korban Kebakaran
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya potensi kerugian negara akibat pengelolaan aset yang tidak jelas. Ia meminta siapapun pihak yang menyebabkan kerugian negara untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Pak Sekda selalu saya sampaikan begini, tidak boleh negara rugi. Siapapun di belakang layar yang merugikan, harus diproses sesuai dengan hukum. Siapapun,” tegasnya.
Evenri menjelaskan, berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) semestinya diikuti langkah cepat dari Pemko Pekanbaru untuk mengambil alih pengelolaan aset. Ia menilai pemerintah seharusnya segera menerbitkan surat edaran kepada para pedagang agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak lain.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Kelurahan Bagan Barat Rohil, Api Masih Belum Berhasil Dipadamkan
“Begitu selesai tanggal 9, tanggal 10 ada surat edaran kepada pedagang, tidak boleh memberi pembayaran kepada pihak manapun. Karena dengan sendirinya berakhir perjanjian BGS sesuai Pasal 236,” ujarnya.
Ia menilai keterlambatan Pemko dalam memberikan kepastian tersebut berpotensi merugikan pemerintah sekaligus membuat para pedagang berada dalam ketidakpastian. Kondisi itu, menurutnya, juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Seharusnya begitu tanggal 10, sudah terjadi sewa antara pedagang dengan Pemko. Ini termasuk lambat menurut saya. Sehingga kasihan pedagang terlunta-lunta dan ini dimanfaatkan oleh oknum,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria 27 Tahun di Area Parkir Hotel, Diduga Pengedar 122 Butir Ekstasi
Evenri menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkan aset pemerintah tanpa dasar yang sah. Karena itu, ia mendorong Pemko Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran yang memberikan kepastian kepada para pedagang.
Ia menyarankan surat edaran tersebut mengatur mekanisme pembayaran sementara sekaligus menegaskan bahwa transaksi persewaan hanya dapat dilakukan dengan Pemko Pekanbaru.
“Silakan Anda diakreditasi dengan syarat menunjukkan A, B, sewa selama lima tahun terakhir. Anda diakreditasi, Anda membayar ke Pemko. Sementara ini perjanjian sementara akan ditindak kembali pada saat bikin titik,” jelasnya.
Baca Juga: Puncak Milad Ke-64, Unri Hadirkan Nadhif Basalamah pada Pesta Kuliner Nusantara
Menurut Evenri, mekanisme persewaan selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut setelah dilakukan appraisal. Nilai hasil appraisal nantinya menjadi dasar dalam menentukan besaran sewa yang harus dibayarkan para pedagang.
“Kalau sudah dilakukan appraisal, nego lagi boleh. Ketika terjadi selisih harga pedagang, penyewa dengan harga Pemko, maka yang dipakai adalah harga appraisal. Jelas aturannya, jelas Permendagri-nya,” katanya.
Ia mengatakan, persoalan teknis seperti mekanisme sewa lima tahunan maupun bentuk konsesi masih dapat dibicarakan. Hal terpenting saat ini, kata dia, adalah memberikan kepastian hukum kepada para pedagang sekaligus memastikan penerimaan masuk ke kas pemerintah.
Baca Juga: Milad Ke-13 Desa Bantan Sari Digelar Sederha dengan Lantunan Doa
“Apakah nanti pakai konsesi, boleh. Apakah pakai flat lima tahun, boleh. Itu masalah teknisnya. Tapi sekarang ada kepastian dulu ini teman-teman pedagang. Kasihan,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi dan pengelolaan aset, Evenri juga menyinggung dugaan adanya oknum yang melakukan intimidasi maupun menerima pembayaran dari pedagang. Menurutnya, apabila ada pihak yang menerima uang yang bukan menjadi haknya, hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
“Kalau dia terima duit, dia pasti Tipikor. Kalau dia melakukan intimidasi, dia pidana umum. Jadi ada dua pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Layanan Cuci Darah di RSUD Selatpanjang Terkendala Izin, Operasional Belum Jelas
Evenri meminta seluruh pihak tidak bermain-main dengan aset negara. Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti adanya penerimaan uang oleh pihak yang tidak berhak, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.
“Siapa yang menerima duit itu masuk. Itu masuk, karena itu bukan haknya. Bukan haknya,” katanya.
Lebih lanjut, Evenri menyebut potensi penerimaan yang belum masuk tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia bahkan mengibaratkan nilai sekitar Rp26,6 miliar tersebut dapat digunakan untuk mendukung program pendidikan.
Baca Juga: Wako Agung Tegaskan Nilai Pancasila Harus Terwujud dalam Pelayanan Publik
“Kalau melihat Rp5 miliar untuk S2, kan cukup. Kan sayang membuang-buang. Masa oknum-oknum yang bisa menguasai aset negara?” ujarnya.
Karena itu, Evenri kembali mendorong Pemko Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk kepastian hukum bagi pedagang. Ia menilai langkah tersebut penting agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan normal.
“Pedagang ini sehari, jangankan sehari, satu jam terlambat, sudah hilang rezeki. Makin lama, makin hilang rezekinya. Jadi kasihan juga melihat mereka,” katanya.
Baca Juga: Dinas Kominfoss Panggil Penyedia Internet, Penataan Kabel Semrawut di Teluk Kuantan Segera Dilakukan
Evenri menegaskan, pemerintah harus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Ia juga mengingatkan agar kepentingan pemerintah dan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan oknum tertentu.
“Negara tidak boleh kalah. Tidak ada lebih besar Pak Wali Kota daripada Kota Pekanbaru. Harus Kota Pekanbaru lebih besar dari pejabatnya, jangan dibalik,” pungkasnya.
Editor : M. Erizal