PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC).
Dukungan itu disampaikan setelah organisasi kemahasiswaan tersebut turun langsung menemui pedagang untuk melihat kondisi yang terjadi di lapangan.
Ketua HMI Pekanbaru Rayhan Dharma Putra, yang mewakili Cipayung Plus, mengatakan persoalan pengelolaan ruko di kawasan STC hingga kini masih belum menemukan titik penyelesaian. Padahal, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir pada 9 Februari 2026.
Baca Juga: Kemenkum Riau Raih Nilai 100 Verifikasi Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual Triwulan III
Menurut Rayhan, Cipayung Plus sebelumnya telah mendorong agar persoalan STC diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, karena persoalan tersebut masih berlarut-larut, pihaknya memilih turun langsung ke lapangan untuk melihat persoalan dari sisi pedagang.
“Mungkin sedikit bercerita kenapa kegiatan ini kita laksanakan, karena kita melihat sejak 9 Februari 2026 sampai hari ini persoalan STC ini masih gantung sampai hari ini. Masih gantung, bahkan kita di tanggal 17 Agustus hasil diskusi dari kawan-kawan Cipayung Plus, kita sudah mendukung sebenarnya untuk diselesaikan ini secara hukum, secara aturan yang ada,” kata Rayhan dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di kawasan STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Dia menyebut, Cipayung Plus kemudian menerima aspirasi dari sejumlah pemilik ruko yang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian. Hal itu yang mendorong HMI bersama organisasi mahasiswa lainnya turun langsung melihat kondisi STC.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, WBP Rutan Rengat Tekun Belajar Mengaji Upaya Memperbaiki Diri
“Dari saya pribadi dan kawan-kawan pengurus HMI, kami turun ke lapangan. Begitu juga dari PMII untuk melihat kondisi apa sebenarnya yang terjadi, di mana letak kesalahan ataupun problematika yang ada di HGB STC ini,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Rayhan menilai pembahasan mengenai status dan pengelolaan ruko STC mulai mengerucut. Dia berharap seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk kuasa hukum dan pemilik ruko, dapat hadir memberikan penjelasan sehingga persoalan tersebut dapat dibuka secara terang kepada publik.
“Yang lebih kami harapkan forum ini juga dihadiri kuasa hukum dan pemilik ruko dan pedagang seluruhnya, biar forum ini lebih panas dan publik tahu mana yang benar dan mana yang salah, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Gawat! Satpol PP-PKP Kuansing Temukan Lagi Satu LC yang Positif Idap Penyakit Menular Seksual
Rayhan mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam forum, Pemko Pekanbaru telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi hingga audit aset dan pembuatan berita acara. Namun, persoalan mengenai kelanjutan pengelolaan ruko masih belum mendapatkan kepastian.
Dia juga menyoroti adanya ketentuan yang menjadi dasar Pemko untuk tidak memperpanjang pengelolaan ruko tersebut. Menurutnya, ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan.
“Tadi sudah disampaikan juga bahwa sebenarnya bisa diperpanjang oleh persetujuan HPL, itu Pemko yang berwenang di HPL-nya itu Pemko, cuma bertentangan dengan Permendagri, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang BGS hanya satu kali dan tidak bisa diperpanjang,” katanya.
Baca Juga: Kasus ISPA di Kampar Tembus 2.760 Kasus hingga Akhir September
Atas dasar itu, Rayhan menilai persoalan STC semestinya dapat segera dituntaskan. Sebab, menurutnya, pihak yang paling terdampak akibat ketidakjelasan tersebut adalah pedagang.
“Kalau kita melihat diskusi pada sore hari ini, ini sudah konkret. Harusnya, kita yang berasal dari rakyat harus mementingkan kepentingan rakyat, harus mementingkan kepentingan pedagang,” ujarnya.
Dia menyebut, persoalan STC melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pemko Pekanbaru sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL), PT MPP, pemilik ruko hingga pedagang. Namun, menurutnya, suara pedagang menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan.
Baca Juga: Jelang Musda VI, Bistamam Mendaftar Calon Ketua DPD II Golkar Rohil
“Yang terkorbankan adalah pedagang STC sendiri,” katanya.
Rayhan juga menyinggung berbagai persoalan yang muncul akibat belum adanya kepastian pengelolaan STC. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan dan perekonomian di kawasan tersebut.
Dia menegaskan, Cipayung Plus bersama mahasiswa Kota Pekanbaru siap mendukung Pemko Pekanbaru apabila kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Bazar UMKM Gemilang Pegadaian Berlangsung Semarak
“Kalau memang ini benar sesuai hukum dan Pemko kuat dalam hal ini, maka kita pastikan Cipayung Plus Kota Pekanbaru dan mahasiswa Kota Pekanbaru akan mendukung Pemko Pekanbaru untuk menegakkan STC ini,” tegas Rayhan yang langsung mendapat respons sepakat dari peserta forum.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap pengelolaan STC penting agar aktivitas perdagangan kembali berjalan normal. Selain itu, keberadaan kawasan tersebut juga dinilai memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
“Harapannya ini tidak digantung lagi berbulan-bulan agar pedagang bisa berjualan,” katanya.
Baca Juga: Kejar Dana Pusat, Pemkab Kuansing Usulkan Penambahan Satu Unit RSUD
Rayhan juga menyinggung masa berlaku perjanjian yang menurutnya telah berakhir pada 9 Februari 2026. Dia berpandangan, berdasarkan ketentuan yang ada, aset tersebut telah menjadi milik Pemko Pekanbaru setelah berakhirnya masa perjanjian.
“Kalau serasanya ini sudah benar secara hukum, dan jelas ini sudah otomatis, bukan beralih milik Pemko, cuma ini otomatis milik Pemko sesuai ketentuan yang sudah ditandatangani tahun 1996, bahwa 9 Februari 2026 terhitung 30 tahun, ini sudah sah milik Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa Wali Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan konsultasi terkait keinginan pemilik ruko agar HGB dapat diperpanjang. Namun, menurut Rayhan, keinginan tersebut harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Naik, Inflasi Tembilahan September Capai 3,05 Persen
“Memang Pak Wali sudah konsultasi, Pak Wali pengen ini diperpanjang sesuai permintaan pemilik ruko, pemilik HGB. Cuma, bertentangan dengan aturan Permendagri tadi,” katanya.
Karena itu, Rayhan meminta Pemko Pekanbaru tidak lagi menunda penyelesaian persoalan tersebut apabila secara hukum memang telah memiliki dasar yang kuat.
“Saya juga sepakat dari beberapa pemateri tadi dan juga dari Bapak BPKAD, kalau memang benar, digas saja. Kalau kata di hadits atau di Qur’an itu, Qulil haqqa walau kana murran, katakanlah kebenaran itu walaupun pahit,” ujarnya.
Baca Juga: Kajari Dumai dan Asintel Kejati Riau Resmi Dilantik
Dia menegaskan, Cipayung Plus akan tetap berada di tengah masyarakat dan mendukung kebijakan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Maka hari ini kita berkomitmen jika itu benar, jika kepentingannya untuk rakyat, maka kita dari mahasiswa asli untuk Pemko dan ke pihak masyarakat,” ujarnya.
Pemko Cari Solusi Sesuai Regulasi
Baca Juga: BPKP Riau Sebut Negara Rugi Hingga Rp26,6 Miliar Bila HGB STC Diperpanjang
Dalam pada itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mencari solusi terbaik untuk pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) ke depan. Penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengacu pada regulasi pengelolaan aset daerah, namun di saat yang sama Pemko memastikan keberlanjutan usaha para pedagang tetap menjadi perhatian.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di kawasan STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Zulhelmi mengatakan, pemerintah berada pada posisi yang harus mencari keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kewajiban menjalankan aturan. Setelah kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) berakhir, aset STC telah kembali menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Sempat Diguyur Hujan, Kualitas Udara Kuansing Belum Baik, Masih Tidak Sehat
"Intinya begini, intinya kami ingin sampaikan bahwa pemerintah juga tidak arogan. Kita tidak ada arogan. Kita semua masyarakat Pekanbaru, semua rakyat Pekanbaru. Kita mau semuanya berjalan dengan tenang, dengan damai, tapi dalam rambu-rambu regulasi yang diatur," ujar Zulhelmi.
Menurutnya, perjanjian BGS yang berlangsung sejak 1996 telah berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya masa kerja sama tersebut, 133 ruko beserta tanah dan bangunannya kembali dalam pengelolaan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Jadinya ada 133 ruko dan ruko yang dibuktikan oleh HGB turunannya. Tanggal 9 Februari 2026 ini berakhir. Dari tahun '96 tadi, 30 tahun, habislah masa pengelolaan tadi itu," katanya.
Baca Juga: Solidaritas Guru Meranti, Kumpulkan Rp61,5 Juta untuk Guru Korban Kebakaran
Sebelum masa kerja sama berakhir, Pemko Pekanbaru telah melakukan berbagai persiapan. Sosialisasi dilakukan berulang kali kepada para pedagang, baik melalui surat maupun dengan mendatangi langsung pedagang.
Inspektorat Kota Pekanbaru juga telah melakukan audit terhadap aset tersebut. Audit dilakukan untuk memastikan kondisi dan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pengembalian aset kepada pemerintah daerah.
Pemko juga telah melakukan appraisal untuk mengetahui nilai aset apabila nantinya dimanfaatkan kembali melalui mekanisme yang diperbolehkan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Kelurahan Bagan Barat Rohil, Api Masih Belum Berhasil Dipadamkan
"Sudah dilakukan juga untuk appraisal menghitung berapa nilainya kalau nanti ini dikerjasamakan. Baik ini mau disewakan atau dalam bentuk kerja sama yang lain," jelas Ami, begitu Sekdako Pekanbaru ini karib disapa.
Selain itu, telah dilakukan berita acara serah terima (BAST) aset. Setelah kerja sama berakhir, aset tersebut kemudian dicatatkan sebagai aset daerah.
Ami menjelaskan, persoalan STC tidak sederhana karena menyangkut dua aspek regulasi. Di satu sisi terdapat persoalan HGB dan hukum pertanahan. Di sisi lain, setelah BGS berakhir, tanah dan bangunan tersebut menjadi aset daerah sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah (BMD).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria 27 Tahun di Area Parkir Hotel, Diduga Pengedar 122 Butir Ekstasi
Ia menyebutkan, dalam perspektif pertanahan, HGB di atas HPL memiliki ketentuan tersendiri.
"Kalau ceritanya tentang UUPA ditanya, dapat diperpanjang. Boleh diperpanjang. Tapi harus ada persetujuan oleh pemilik HPL," ujarnya.
Namun, ketika aset tersebut telah kembali menjadi milik pemerintah daerah, pengelolaannya juga harus mengikuti regulasi BMD.
Baca Juga: Puncak Milad Ke-64, Unri Hadirkan Nadhif Basalamah pada Pesta Kuliner Nusantara
Di menyebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, skema BGS yang telah berakhir tidak dapat begitu saja diperpanjang. Karena itu, pemerintah perlu mencari pola pengelolaan lain yang diperbolehkan regulasi.
"Di situ disampaikan bahwa BGS atau BOT tadi hanya satu kali dan tidak dapat diperpanjang. Satu kali itu kapan? Satu kali ditandatangani itu selama 30 tahun dan cuma boleh satu kali dan tidak dapat diperpanjang," tegasnya.
Baca Juga: Milad Ke-13 Desa Bantan Sari Digelar Sederha dengan Lantunan Doa
Dengan kondisi tersebut, menurut Ami, Pemko tidak ingin berhenti pada persoalan apakah BGS dapat diperpanjang atau tidak. Pemerintah justru harus mencari solusi untuk memastikan aset dapat dikelola secara sah, sementara aktivitas perdagangan masyarakat tetap berjalan.
Sekdako Pekanbaru menegaskan, berakhirnya kerja sama BGS tidak berarti pemerintah mengabaikan keberadaan para pedagang yang selama ini mencari nafkah di STC.
Pemko justru akan memberikan perhatian kepada eks pemegang HGB yang ingin tetap menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Baca Juga: Layanan Cuci Darah di RSUD Selatpanjang Terkendala Izin, Operasional Belum Jelas
"Misalnya saya pemegang eks HGB sudah di sana selama 30 tahun, tentunya saya menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan jika saya ingin melakukan penyewaan. Kira-kira begitu," katanya.
Artinya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan kesempatan kepada pedagang lama untuk kembali memanfaatkan ruko melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah yang sesuai ketentuan.
Ami mengungkapkan, Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho sebenarnya sangat ingin agar persoalan tersebut dapat memberikan solusi bagi para pedagang.
Baca Juga: Wako Agung Tegaskan Nilai Pancasila Harus Terwujud dalam Pelayanan Publik
Bahkan, ketika melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, Agung disebut beberapa kali mempertanyakan kemungkinan perpanjangan.
"Terus terang Pak Wali Kota berulang-ulang dia bertanya itu di Kemendagri. Kebetulan saya sempat hadir di situ mendampingi. Di depan Pak Dirjen beliau tanya tiga kali, Pak. Bisa enggak diperpanjang? Bisa enggak diperpanjang?" ungkap Zulhelmi.
Namun, pemerintah daerah kemudian mendapatkan penjelasan mengenai batasan regulasi pengelolaan aset daerah.
Baca Juga: Dinas Kominfoss Panggil Penyedia Internet, Penataan Kabel Semrawut di Teluk Kuantan Segera Dilakukan
"Beliau tuh maunya ini diperpanjang. Tiga kali pula Pak Dirjen waktu itu di Kemendagri menolak. 'Nggak bisa, Pak. Nggak bisa.' Siapa bilang enggak bisanya? Yang bilang enggak bisanya itu regulasi ini," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Zulhelmi, menunjukkan bahwa pemerintah harus mencari jalan lain. Keinginan untuk membantu masyarakat tetap ada, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Satu sisi, bagaimana kita ingin masyarakat ini terlayani. Sisi lain, kita ada aturan-aturan yang harus kita jalankan, tidak bisa sembarang-sembarangan," ujarnya.
Baca Juga: FKM Universitas Hang Tuah Pekanbaru Tuntaskan PBL di Binawidya
Karena itu, pemerintah akan melihat berbagai kemungkinan pemanfaatan aset yang diperbolehkan aturan.
Dalam forum konsultasi publik tersebut juga muncul sejumlah keluhan dari pedagang. Di antaranya dugaan intimidasi, ancaman, penggembokan hingga penyegelan ruko.
Ami berharap kondisi tersebut tidak terjadi. Pemerintah, kata dia, ingin proses transisi pengelolaan aset berlangsung secara tenang dan tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang.
Baca Juga: Arrmanatha Nasir Jadi Menteri Luar Negeri Gantikan Sugiono, Ini Rekam Jejak Pendidikan dan Karirnya
"Dalam perkembangannya, berkembang tadi disampaikan ada pedagang yang diintimidasi, ada yang diancam, terus juga ada yang ruko-rukonya digembok, ada yang disegel. Tentu kita berharap tidak terjadi hal-hal yang demikian," ujarnya.
Dalam forum itu juga disampaikan adanya pedagang yang mengaku telah membayar uang sewa hingga sekitar Rp200 juta, namun kemudian diminta meninggalkan tempat usahanya.
Zulhelmi menilai praktik tersebut perlu ditindaklanjuti.
Baca Juga: KPU Kampar Tetapkan 647.977 Pemilih, Temukan 26 Data Warga Meninggal dalam Uji Petik
"Saya kira itu tidak tepat dan juga tidak baik. Nah, pemerintah kami insya Allah akan segera menindaklanjuti hal-hal ini agar keadilan ditegakkan," katanya.
Pemko juga telah mengeluarkan surat edaran agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pihak lain di luar mekanisme pemerintah. Hal ini untuk mencegah munculnya persoalan baru maupun potensi kerugian daerah.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan STC, Pemko Pekanbaru akan meminta Tim Percepatan Pengelolaan Aset bekerja lebih cepat.
Baca Juga: Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day Sambangi SMA Darma Yudha, Siap Pertahankan Gelar Champion
Tim tersebut diharapkan dapat melihat persoalan secara menyeluruh dan merumuskan pola pengelolaan yang sesuai dengan regulasi, sekaligus memberikan kepastian kepada para pedagang.
Zulhelmi menilai Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai pihak. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah, DPRD, BPKP, Kejaksaan, akademisi, pedagang serta organisasi mahasiswa.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar persoalan STC tidak diselesaikan berdasarkan asumsi maupun informasi yang tidak utuh.
Baca Juga: FIF Goup Pekanbaru Salurkan Bantuan Kesehatan untuk 1.900 Warga Terdampak Asap
"Terima kasih adik-adik sekalian memberikan ruang ini untuk apa ya, tabayun terhadap informasi-informasi yang beredar, informasi-informasi liar yang dinarasikan bahwa pemerintah mengambil alih atau tidak peduli terhadap pedagang," katanya.
Pemko, lanjutnya, tidak ingin bersikap arogan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah ingin seluruh pihak mendapatkan kepastian dan tetap dapat beraktivitas dalam suasana yang kondusif.
Pada akhirnya, pemerintah akan mencari formula pengelolaan 133 ruko STC untuk masa mendatang dengan dua prinsip utama: taat terhadap regulasi pengelolaan aset daerah dan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha para pedagang.
Baca Juga: Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta per Bulan Tidak Lagi Kena PPh 21
"Intinya kami ingin semuanya berjalan dengan tenang, dengan damai, tapi dalam rambu-rambu regulasi yang diatur," pungkas Ami.
Editor : M. Erizal