Kejari Pekanbaru Tegaskan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Bila HGB STC Tetap Diperpanjang

M Ali Nurman • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 23:41 WIB
Hengky Fransiscus Munte. (Istimewa)
Hengky Fransiscus Munte. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di areal Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Jika tetap dipaksakan, langkah tersebut berpotensi masuk dalam perbuatan melawan hukum.

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Hengky Fransiscus Munte dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di areal STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Riau-Sumut Jalin Kerja Sama, Fokus pada Juali Beli Komoditas Pangan

Hengky yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, persoalan perpanjangan HGB harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, apabila aturan tidak memungkinkan dilakukannya perpanjangan, maka pemerintah maupun pihak terkait harus menghormati ketentuan tersebut.

“Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky.

Ia menilai, keputusan terkait kelanjutan pengelolaan ruko STC tidak dapat hanya didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Turun Langsung ke Pedagang STC, Cipayung Plus Dukung Langkah Pemko Tak Perpanjang HGB

Hengky kemudian mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perpanjangan HGB tetap dipaksakan meskipun regulasi tidak memperbolehkannya.

“Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Hengky menegaskan aspek regulasi harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya terkait HGB STC. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Universitas Abdurrab Pecahkan Rekor MURI Senam Neuroplasticity Peserta Terbanyak

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di kawasan STC Pekanbaru. Persoalan mencuat setelah berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS), yang kemudian memunculkan pembahasan mengenai status dan kelanjutan pengelolaan aset tersebut.

Dalam forum yang sama, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau Evenri Sihombing juga menyoroti potensi kerugian negara dari pengelolaan ruko STC.

Evenri menyebut berdasarkan perhitungan sementara, potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak berakhirnya perjanjian dapat mencapai sekitar Rp26,6 miliar. Angka tersebut dihitung dengan asumsi rata-rata pembayaran Rp200 juta untuk masing-masing dari 133 unit ruko.

Baca Juga: Warga Kampar Diimbau Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” kata Evenri.

Ia juga meminta Pemko Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan aset tersebut dan memastikan penerimaan dari pemanfaatan aset daerah masuk ke kas pemerintah.

Editor : M. Erizal
HGB STC sukaramai trade center kejari pekanbaru