BPKP Ingatkan Negara Tak Boleh Kalah, Harus Beri Kepastian Hukum 

M Ali Nurman • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:53 WIB
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan pandangannya di hadapan Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing, Rektor Unilak Prof Junaidi dan narasumber dalam Forum Konsultasi publik Cipayung Plus dan Pemko Pekanbaru, Kamis (1/10/2026). (M ALI NURMAN/RIAU POS)
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan pandangannya di hadapan Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing, Rektor Unilak Prof Junaidi dan narasumber dalam Forum Konsultasi publik Cipayung Plus dan Pemko Pekanbaru, Kamis (1/10/2026). (M ALI NURMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC). Kepastian tersebut dinilai penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi peneri­maan yang seharusnya masuk ke kas Pemko justru tidak tertagih.

Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing mengatakan, setelah kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) berakhir, pemerintah daerah harus segera menentukan mekanisme pengelolaan aset tersebut. Jangan sampai tidak adanya kepastian membuat aset daerah tidak memberikan manfaat maupun peneri­maan bagi pemerintah.

Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara, potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas Pemko Pekanbaru dapat mencapai sekitar Rp26,6 miliar. Angka tersebut dihitung dari asumsi pembayaran rata-rata Rp200 juta untuk masing-masing dari 133 ruko.

Baca Juga: FKM Universitas Hang Tuah Pekanbaru

“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” kata Evenri dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di kawasan STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10).

Menurut Evenri, pemerintah tidak boleh membiarkan potensi kerugian terjadi akibat belum jelasnya pengelolaan aset. Setelah berakhirnya kerja sama, harus ada kepastian mengenai siapa yang berhak menerima pembayaran dari pemanfaatan ruko tersebut.

“Pak Sekda selalu saya sampaikan begini, tidak boleh negara rugi. Siapapun di belakang layar yang merugikan, harus diproses sesuai dengan hukum. Siapapun,” tegasnya.

Baca Juga: HUT Ke-64, Unri Hadirkan Nadhif Basalamah pada Pesta Kuliner Nusantara 

Evenri juga mendorong Pemko segera menerbitkan surat edaran kepada para pedagang agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak lain setelah berakhirnya perjanjian BGS. 

“Begitu selesai tanggal 9, tanggal 10 ada surat edaran kepada pedagang, tidak boleh memberi pembayaran kepada pihak manapun. Karena dengan sendirinya berakhir perjanjian BGS sesuai Pasal 236,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi lagi ketidakjelasan mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran sewa. Di sisi lain, pemerintah juga perlu segera menyiapkan mekanisme sementara agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya sembari proses penataan pengelolaan aset dilakukan.

Baca Juga: Kejari Pekanbaru Tegaskan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Bila HGB STC Tetap Diperpanjang

“Silakan Anda diakreditasi dengan syarat menunjukkan A, B, sewa selama lima tahun terakhir. Anda diakreditasi, Anda membayar ke Pemko. Sementara ini perjanjian sementara akan ditindak kembali pada saat bikin titik,” jelasnya.

Evenri menyebut mekanisme persewaan selanjutnya dapat dibahas setelah appraisal terhadap aset dilakukan. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan nilai pemanfaatan aset.

“Kalau sudah dilakukan appraisal, nego lagi boleh. Ketika terjadi selisih harga pedagang, penyewa dengan harga Pemko, maka yang dipakai adalah harga appraisal. Jelas aturannya, jelas Permendagri-nya,” katanya.

Baca Juga: BPKP Riau Sebut Negara Rugi Hingga Rp26,6 Miliar Bila HGB STC Diperpanjang

Ia menyebut, mekanisme teknis pengelolaan masih dapat dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggunakan pola sewa maupun konsesi. Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah adanya kepastian pengelolaan sehingga pedagang mengetahui kepada siapa pembayaran dilakukan dan pemerintah mendapatkan penerimaan secara sah.

“Apakah nanti pakai konsesi, boleh. Apakah pakai flat lima tahun, boleh. Itu masalah teknisnya. Tapi sekarang ada kepastian dulu ini teman-teman pedagang. Kasihan,” ujarnya.

Evenri juga menyinggung dugaan intimidasi serta penerimaan pembayaran oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan atas aset tersebut. Menurutnya, apabila terdapat bukti mengenai tindakan tersebut, persoalannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum. “Kalau dia terima duit, dia pasti Tipikor. Kalau dia melakukan intimidasi, dia pidana umum. Jadi ada dua pidana yang dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria 27 Tahun di Area Parkir Hotel, Diduga Pengedar 122 Butir Ekstasi

Ia meminta seluruh pihak tidak bermain-main dengan aset negara dan menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. “Negara tidak boleh kalah. Tidak ada lebih besar Pak Wali Kota daripada Kota Pekanbaru. Harus Kota Pekanbaru lebih besar dari pejabatnya, jangan dibalik,” ujarnya.

Pemko Cari Solusi Sesuai Regulasi

Sementara itu, Pemko Pekanbaru memastikan akan mencari solusi terbaik untuk pengelolaan 133 unit ruko di kawasan STC ke depan. Penyelesaian persoalan tersebut tetap mengacu pada regulasi pengelolaan aset daerah, namun keberlanjutan usaha para pedagang juga menjadi perhatian pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di kawasan STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10).

Baca Juga: Wako Agung Tegaskan Nilai Pancasila Harus Terwujud dalam Pelayanan Publik

Zulhelmi mengatakan, pemerintah harus mencari keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kewajiban menjalankan aturan. Setelah kerja sama BGS berakhir, aset STC telah kembali menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Intinya begini, intinya kami ingin sampaikan bahwa pemerintah juga tidak arogan. Kita tidak ada arogan. Kita semua masyarakat Pekanbaru, semua rakyat Pekanbaru. Kita mau semuanya berjalan dengan tenang, dengan damai, tapi dalam rambu-rambu regulasi yang diatur,” ujar Zulhelmi.

Menurutnya, perjanjian BGS yang berlangsung sejak 1996 telah berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya masa kerja sama tersebut, 133 ruko beserta tanah dan bangunannya kembali dalam pengelolaan Pemko Pekanbaru. “Jadinya ada 133 ruko. Tanggal 9 Februari 2026 ini berakhir. Dari tahun 1996 tadi, 30 tahun, habislah masa pengelolaan tadi itu,” katanya.

Baca Juga: FIF Goup Pekanbaru Salurkan Bantuan Kesehatan untuk 1.900 Warga Terdampak Asap

Sebelum masa kerja sama berakhir, Pemko Pekanbaru telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya sosialisasi kepada para pedagang melalui surat maupun kunjungan langsung. Inspektorat juga melakukan audit terhadap aset tersebut, sementara appraisal dilakukan untuk mengetahui nilai aset apabila nantinya dimanfaatkan melalui mekanisme yang diperbolehkan.

“Sudah dilakukan juga untuk appraisal menghitung berapa nilainya kalau nanti ini dikerjasamakan. Baik ini mau disewakan atau dalam bentuk kerja sama yang lain,” jelas Ami, sapaan akrab Zulhelmi. Selain itu, telah dilakukan berita acara serah terima (BAST) aset dan pencatatan sebagai aset daerah.

Zulhelmi menjelaskan, persoalan STC menyangkut dua aspek regulasi. Di satu sisi terdapat persoalan HGB dan hukum pertanahan. Di sisi lain, setelah BGS berakhir, tanah dan bangunan tersebut menjadi aset daerah sehingga pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga: Waduk Cipta Karya Kehilangan Fungsi, Pemko Berupaya Kembalikan Perannya sebagai Pengendali Banjir

Ia menyebut, dalam perspektif pertanahan, HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) memiliki ketentuan tersendiri. “Kalau ceritanya tentang UUPA ditanya, dapat diperpanjang. Boleh diperpanjang. Tapi harus ada persetujuan oleh pemilik HPL,” ujarnya.

Namun, ketika aset telah kembali menjadi aset pemerintah daerah, pengelolaannya juga harus mengikuti regulasi BMD, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat skema BGS yang telah berakhir tidak dapat begitu saja diperpanjang. Pemerintah pun perlu mencari pola pengelolaan lain yang diperbolehkan regulasi. “Di situ disampaikan bahwa BGS atau BOT tadi hanya satu kali dan tidak dapat diperpanjang. Satu kali itu kapan? Satu kali ditandatangani itu selama 30 tahun dan cuma boleh satu kali dan tidak dapat diperpanjang,” tegasnya.

Baca Juga: Pembayaran Kepentingan Pribadi Direksi tanpa Sepengetahuan Manajer 

Dengan kondisi tersebut, Pemko tidak ingin persoalan berhenti pada perdebatan mengenai perpanjangan BGS. Pemerintah justru harus mencari solusi agar aset tetap dikelola secara sah, sementara aktivitas perdagangan masyarakat tetap berjalan.

Zulhelmi menegaskan, berakhirnya kerja sama BGS tidak berarti pemerintah mengabaikan para pedagang yang selama ini mencari nafkah di STC. Pemko akan memperhatikan eks pemegang HGB yang ingin tetap menjalankan usaha di kawasan tersebut.

“Misalnya saya pemegang eks HGB sudah di sana selama 30 tahun, tentunya saya menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan jika saya ingin melakukan penyewaan. Kira-kira begitu,” katanya.Artinya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan kesempatan kepada pedagang lama untuk kembali memanfaatkan ruko melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah yang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ini Penyebab Pesawat Lion Air Rute Jakarta - Pekanbaru Sempat Dialihkan ke Padang

Zulhelmi mengungkapkan, Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho juga menginginkan adanya solusi bagi pedagang. Saat melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, Agung disebut beberapa kali mempertanyakan kemungkinan perpanjangan.

“Terus terang Pak Wali Kota berulang-ulang dia bertanya itu di Kemendagri. Kebetulan saya sempat hadir di situ mendampingi. Di depan Pak Dirjen beliau tanya tiga kali, Pak. Bisa enggak diperpanjang? Bisa enggak diperpanjang?” ungkap Zulhelmi.

Namun, pemerintah daerah kemudian mendapatkan penjelasan mengenai batasan regulasi pengelolaan aset daerah. “Beliau tuh maunya ini diperpanjang. Tiga kali pula Pak Dirjen waktu itu di Kemendagri menolak. Nggak bisa, Pak. Nggak bisa. Siapa bilang enggak bisanya? Yang bilang enggak bisanya itu regulasi ini,” katanya.

Baca Juga: Roni Amriel Sebut APBD-P Pekanbaru 2026 Sudah Akomodir Program Pro Rakyat

Karena itu, menurut Zulhelmi, pemerintah harus mencari jalan lain. Keinginan membantu masyarakat tetap ada, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Satu sisi, bagaimana kita ingin masyarakat ini terlayani. Sisi lain, kita ada aturan-aturan yang harus kita jalankan, tidak bisa sembarang-sembarangan,” ujarnya.

Pedagang Akui Intimidasi dan Ancaman

Di tengah belum adanya kepastian pengelolaan tersebut, sejumlah pedagang mengaku mengalami intimidasi, teror hingga ancaman hukum dari pihak yang sebelumnya menjadi pemegang kontrak pengelolaan HGB. Pengakuan itu disampaikan dua pedagang STC, Yulia Kumalasari dan Muhammad Ismail, dalam forum tersebut.

Yulia mengatakan, dirinya telah menyewa salah satu ruko di STC sejak 2020. Setelah masa HGB berakhir, ia mengaku mendapat tekanan dari pihak sebelumnya berupa penagihan sewa, somasi hingga ancaman hukum. “Jadi, semenjak lepas dari peralihan aset, saya banyak dapat beberapa intimidasi. Intimidasinya itu bukan dari Pemko, tapi dari eks lama,” ujar Yulia.

Baca Juga: Roadshow Tim Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Bangkitkan Semangat SMKN 4 Pekanbaru 

Ia mengaku telah membayar uang muka untuk perpanjangan sewa pada Desember 2025. Namun, setelah mengetahui HGB telah berakhir, ia memilih menahan pembayaran berikutnya sembari menunggu kepastian Pemko. “Kalau dihitung itu mungkin Rp80 jutaan. Dan ini tidak ada itikad baik juga,” ujarnya.

Yulia berharap Pemko segera memberikan kepastian mengenai status pengelolaan ruko sehingga pedagang dapat menjalankan usaha dengan tenang. “Inginnya itu status ini jelas, hitam putihnya. Kalau memang pedagang bisa menyewa ke Pemko untuk selanjutnya, itu jelas. Biar kami pedagang ini bisa berjualan dengan tenang,” katanya.

Menurutnya, kepastian tersebut juga penting karena banyak karyawan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di STC. “Karena ada juga beberapa karyawan yang menggantungkan nasibnya di tempat itu,” ujarnya.

Baca Juga: 102 Orang Saksi Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi BLUD RSD Madani Pekanbaru 2022-2024

Yulia juga mengaku sempat mengalami pengusiran ketika tetap menjalankan aktivitas perdagangan. “Kita lagi jualan, kita nyari rezeki di sana, tapi diteror, diancam, diintimidasi. Bahkan kemarin diusir,” katanya.

Pengalaman serupa disampaikan Muhammad Ismail. Ia telah berjualan di STC sejak 2020 setelah sebelumnya menyewa ruko lain sejak 2011. Ismail mengatakan, harga sewa rukonya pada 2020 sebesar Rp175 juta per tahun dan meningkat menjadi Rp200 juta pada tahun berikutnya.

“Katanya dia bilang toko saya ramai. Ya, saya akui saya memang ramai waktu Covid-19. Saya kan jualan barang daster. Karena orang waktu Covid-19 di rumah saja, belinya daster. Jadi karena saya ramai, dari Rp175 juta dinaikkan Rp200 juta,” katanya.

Baca Juga: PCNU dan Polresta Pekanbaru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Tangkal Radikalisme

Masa sewa rukonya berakhir pada 7 Januari 2026. Pada Desember 2025, ia mengaku telah membayar uang muka Rp100 juta setelah mendapat informasi masa pengelolaan akan diperpanjang. Namun, pada Januari 2026, ia mendapat informasi bahwa HGB tidak diperpanjang. “Saya kaget. Uang saya juga masuk bulan Desember. Rupanya kata orang Pemko bilang, jangan dibayar lagi sisanya,” ujarnya.

Ismail kemudian mengaku mendapat permintaan pembayaran lanjutan dari pihak sebelumnya. Ia memilih menunggu keputusan Pemko karena status pengelolaan STC masih dibahas. Namun, pihak tersebut tetap mendatangi rukonya dan meminta agar tempat usaha dikosongkan. 

Pada Juni 2026, ia mengaku menerima pemberitahuan pengosongan melalui WhatsApp. “Saya bilang, Pak, yang berhak mengusir saya Pemko. Saya tidak ada mengambil hak Bapak,” katanya. Persoalan berlanjut hingga Ismail mengaku menerima somasi dari kuasa hukum pihak sebelumnya pada Juli 2026. 

Baca Juga: Fokus Perbaikan Jalan, Penuntasan Banjir, dan Pendidikan, APBD Perubahan Pekanbaru Disahkan Rp3,2 T

Ia kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum dan mengirimkan somasi balik.Tidak hanya itu, Ismail mengaku rukonya sempat dirantai dan digembok pada malam hari sekitar dua bulan sebelum forum digelar. “Malam hari ruko saya digembok, Pak, dirantai dan digembok. Ada CCTV-nya, ada rekamannya, ada buktinya,” ujarnya.

Ismail menyatakan tetap menjalankan usahanya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Ia juga mendukung apabila mekanisme penyewaan ruko dilakukan langsung dengan Pemko. “Saya kalau ke Pemko berminat. Berminat, dan saya untuk masalah sewa toko, saya pribadi saya setuju sewa toko ke Pemko. Dan kalau bisa, sekarang dilaksanakan,” katanya.

DPRD Dorong Skema Baru yang Jelas

Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga mendorong Pemko segera menyiapkan skema pengelolaan yang jelas terhadap 133 ruko STC. Dewan menilai aset daerah harus tetap aman, namun pedagang yang selama ini aktif menjalankan usaha juga perlu mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Rafit Dwi Febri Resmi Jadi Kepala UPT Perparkiran, Agung: Jangan Sampai Motor Rp2 Ribu

Anggota DPRD Pekanbaru Zulfahmi mengatakan, persoalan STC harus diselesaikan berdasarkan regulasi. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan kepentingan tertentu, tetapi juga tidak boleh membiarkan persoalan berlarut-larut.

“Karena terkait dengan regulasi yang ada, bukan berarti Pemerintah Kota Pekanbaru itu mengambil suatu keputusan karena ada kepentingan. Tidak. Ada regulasi yang mengatur hal ini,” kata Zulfahmi.

Ia menilai forum konsultasi publik menjadi ruang penting untuk mempertemukan pemerintah dan pedagang agar dasar kebijakan dapat dijelaskan sekaligus menampung aspirasi masyarakat. “Mari sama-sama kita jernihkan situasi ini supaya hal ini tidak menjadi polemik di Kota Pekanbaru,” katanya.

Baca Juga: Disahkan Rp3,26 Triliun, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Naik Rp214 Miliar

Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru Fathullah menekankan bahwa kepentingan pedagang tidak boleh dilepaskan dari pengelolaan aset STC. “Kalau tidak ada pedagang, tidak ada yang akan membayar gedung itu, menyewanya. Makanya kita perjuangkan juga hak pedagang,” ujarnya.

Menurutnya, setelah aset kembali menjadi milik Pemko, pemerintah memang harus menyiapkan regulasi baru. Namun, regulasi tersebut tetap harus memberikan ruang bagi pedagang untuk melanjutkan aktivitas ekonomi. “Aset ini milik Pemko, dan Pemko tetap berjuang untuk pedagang. Yang penting pedagang jangan resah dan gelisah,” katanya.

Anggota DPRD Pekanbaru Faisal Islami memberikan masukan mengenai skema sewa yang nantinya diterapkan. Jika pengelolaan dilakukan melalui mekanisme sewa kepada pedagang aktif, pemerintah perlu membuat aturan transparan mengenai tarif, masa kontrak hingga kemungkinan kenaikan tarif.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Pekanbaru, Kabut Asap Mulai Berangsur Menghilang

“Untuk ke depannya, sebelum melakukan kontrak dan segala macam, perlu dibahas juga oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bahwa sewa-menyewa yang sudah ditetapkan oleh KJPP atau lembaga lainnya itu nanti harus juga dibunyikan, apakah nanti akan ada kenaikan sewa atau tidak untuk berapa tahun,” kata Faisal.

Ia menyarankan apabila terdapat penyesuaian tarif, pemerintah menyosialisasikannya jauh sebelum kontrak berakhir. “Kalau seandainya ada kenaikan harga sewa, saya memberikan saran kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk dapat menyosialisasikannya setidak-tidaknya enam bulan sebelum kontrak pedagang ini habis,” ujarnya.

Dengan demikian, pedagang memiliki waktu untuk menyesuaikan kondisi usaha maupun mencari lokasi lain apabila tidak mampu memenuhi tarif baru. Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Rizky Rinaldi mengatakan pembahasan STC harus diarahkan pada titik temu antara kepentingan pemerintah dan pedagang. 

Baca Juga: Jembatan Rumbio Mangkrak Delapan Tahun, Pemprov Cari Solusi Kelanjutan Pembangunan 

Salah satu opsi yang dapat dibahas adalah pengelolaan langsung oleh Pemko melalui mekanisme sewa. “Pedagang hari ini kita bagaimana carikan solusi yang terbaik, namun dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengikuti aturan hukum yang jelas. Jangan hanya menang di satu sisi, namun menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Rizky, mekanisme tersebut dapat memberikan ruang kepada pedagang untuk tetap berjualan sekaligus memberikan dasar pengelolaan aset yang lebih jelas bagi pemko. “Artinya hari ini Pemko carikan solusi yang terbaik,” ujarnya.

Akademisi: Jangan Benturkan Pemko dengan Pedagang

Akademisi sekaligus Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof Dr Junaidi SS MHum meminta persoalan STC tidak berujung pada benturan antara Pemko Pekanbaru dan pedagang. Menurutnya, kepastian aset dan keberlanjutan usaha pedagang harus berjalan beriringan.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Bukan untuk Akomodir PKL

“Saya melihat di media, jadi jangan kita benturkan pedagang dengan Pak Wali, atau pedagang dengan wali kota. Jangan dibentur-benturkan seperti itu. Toh persoalannya mungkin bukan di situ,” ujar Prof Junaidi.

Ia mengusulkan agar hubungan hukum antara pemko dengan pihak yang sebelumnya memegang kontrak pengelolaan HGB dipisahkan dari hubungan Pemko dengan pedagang. “Pisahkan dua jalur penyelesaian: jalur A, Pemko dengan PT MPP; jalur B, Pemko dengan pedagang,” katanya.

Menurutnya, Pemko tetap harus menjaga asetnya, sementara pedagang tidak semestinya kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba. “Kita tidak mau mencari siapa yang harus mengalah. Tidak ada yang mengalah di sini, tidak perlu melepas. Pemko tidak perlu melepaskan asetnya, pedagang tidak perlu kehilangan usahanya. Itu poinnya di situ,” tegasnya.

Baca Juga: Jaga Aset, Pemko Segera Tertibkan Pasar Panam

Ia juga mendorong agar pedagang yang saat ini masih aktif berjualan menjadi prioritas dalam skema pemanfaatan STC. “Yang jualan sekarang pasti itu menjadi prioritas,” ujarnya. 

Prof Junaidi menilai mekanisme pembayaran juga masih dapat dibahas selama sesuai hasil appraisal dan ketentuan yang berlaku.”Kalau memang tidak bisa diterima, cari solusinya. Apakah diangsur berapa tahun, yang penting tidak menyalahi angka dari appraisal tadi. Itu harus disepakati nanti,” katanya.

Ia mengingatkan agar penyelesaian tidak dilakukan secara pukul rata. Kondisi masing-masing pedagang perlu dilihat dan diklarifikasi sebelum kebijakan diterapkan. “Penyelesaian per kategori, bukan pukul rata. Saya tidak tahu persis, ya. Itu dilihat satu-satu, jangan digeneralisasi. Lihat satu-satu persoalannya,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan adanya telaah hukum, sosial, budaya dan ekonomi sebelum keputusan final ditetapkan. “Saya tidak tahu apakah sudah ada telaah hukum oleh tim independen. Saya setuju kalau ada dibuat itu. Jadi ada telaah hukumnya, telaah sosiokulturalnya, telaah ekonominya, sehingga menjadi keputusan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Turun Langsung ke Pedagang STC, Cipayung Plus Dukung Langkah Pemko Tak Perpanjang HGB

Kejari: Jangan Perpanjang jika Bertentangan Aturan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan perpanjangan HGB di areal STC tidak dapat dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Hengky Fransiscus Munte. 

Menurutnya, setiap keputusan mengenai kelanjutan pengelolaan ruko harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky.

Cipayung Plus Dukung Langkah Pemko

Sementara itu, Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemko Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC. Dukungan tersebut disampaikan setelah organisasi kemahasiswaan itu turun langsung menemui pedagang dan melihat kondisi di lapangan.

Baca Juga: Perkuat Peran Posbankum, Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum Masyarakat Tuah Madani

Ketua HMI Pekanbaru Rayhan Dharma Putra, yang mewakili Cipayung Plus, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendorong agar persoalan STC diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum. 

“Mungkin sedikit bercerita kenapa kegiatan ini kita laksanakan, karena kita melihat sejak 9 Februari 2026 sampai hari ini persoalan STC ini masih gantung sampai hari ini. Masih gantung, bahkan kita di tanggal 17 Agustus hasil diskusi dari kawan-kawan Cipayung Plus, kita sudah mendukung sebenarnya untuk diselesaikan ini secara hukum, secara aturan yang ada,” kata Rayhan.(ali) 

 

 

 

Editor : Arif Oktafian
stc pekanbaru pemko pekanbaru bpkp riau