PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pasangan bukan suami istri kocar-kacir saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Ahad (5/10/2026) dini hari.
Razia menyasar sejumlah rumah kos dan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang berada di dalam kamar kos. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan oleh petugas.
Baca Juga: Peringati HUT TNI Ke-81, Kodim 0303/Bengkalis Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Bangsa
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia yakni rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi. Petugas menyisir kamar-kamar kos dan mendapati sejumlah penghuni yang diduga bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar.
Saat petugas mendatangi kamar, sejumlah penghuni terlihat gelagapan. Mereka tidak dapat mengelak setelah petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto melalui Kasi Ops Ziyad Fitriansyah mengatakan, razia tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Dagang.
Baca Juga: PSPS Pekanbaru Tundukkan Semen Padang 1-0, Wako Agung Nugroho Beri Bonus Tambahan Rp100 Juta
"Total ada tujuh wanita dan sembilan pria yang kami amankan dalam razia Pekat ini. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Dagang," kata Ziyad, Senin (5/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang waria yang berada bersama sejumlah laki-laki dalam satu kamar.
"Di sana kami mengamankan pasangan bukan suami istri. Ada juga dua waria bersama sejumlah laki-laki dalam satu kamar," ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan Suasana Pembinaan Kondusif, Petugas Lapas Bengkalis dan 303 WBP Olahraga Bersama
Menurut Ziyad, razia Pekat tersebut tidak hanya menyasar rumah kos di Jalan Dagang. Petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi lainnya yang berdasarkan laporan maupun pemantauan diduga menjadi tempat aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Beberapa lokasi yang disambangi petugas antara lain rumah kos di Jalan Dagang, rumah kos di Jalan Arifin Ahmad, serta salah satu tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama jajaran Kodim 0301/Pekanbaru. Petugas bergerak pada dini hari untuk memastikan sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia dalam kondisi aman dan tertib.
Baca Juga: Tantangan Berat MotoGP Mandalika, Jorge Martin Tertekan usai Marc Marquez Potong 10 Poin di Motegi
Ziyad menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas juga memberikan pembinaan kepada warga yang diamankan.
Belasan orang yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut. Mereka diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah dilakukan pendataan, mereka diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Ziyad.
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkades Meranti Berakhir, 12 Desa Masuki Masa Tenang
Selain itu, pihak keluarga juga diminta datang menjemput mereka setelah proses pendataan dan pembinaan selesai dilakukan.
Ziyad menambahkan, Satpol PP Kota Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan terhadap rumah kos, tempat hiburan, maupun lokasi lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi Kota Pekanbaru tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan masyarakat mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga: TKD Meranti 2027 Kembali Dipangkas Pusat Rp19,46 M, Rp14,13 M di Antaranya Kurang Bayar DBH 2024
"Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : M. Erizal