Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang hingga 31 Oktober

Joko Susilo • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 10:33 WIB
AGUNG NUGROHO. (JPG)
AGUNG NUGROHO. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk kedua kalinya, Peme­rintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah. Kali ini, program tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 dan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame. 

Sebelumnya, penghapusan denda pajak daerah berakhir pada 31 Agustus 2026. Kemudian diperpanjang hingga 30 September 2026. Dan kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil pemko di saat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (PAD) yang dinilai masih se­suai dengan target yang telah ditetapkan. Pemko berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Jarak Pandang Berada di Angka 800 Meter, Aktivitas Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Normal

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, penghapusan denda tersebut merupakan salah satu bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. 

”Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini In sya Allah pendapatan daerah tercapai,” kata Wako, belum lama ini. 

Ia menyebutkan, dirinya telah kembali menandata­ngani Surat Keputusan (SK) terkait penghapusan denda pajak. Kebijakan tersebut berlaku sepanjang Oktober 2026 hingga batas akhir 31 Oktober.

Baca Juga: Sekolah Libur Lagi Akibat Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, PJJ Pekanbaru Kembali Diberlakukan

”Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober,” ujarnya.

Wako mengajak masyara­kat yang masih memiliki tunggakan pajak agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Wajib pajak diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum masa penghapusan denda berakhir.

”In sya Allah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga 31 Oktober

Dengan perpanjangan program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame dapat menyelesaikan kewajibannya hingga 31 Oktober 2026 tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan program penghapusan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
pbb pemko pekanbaru pekanbaru pajak daerah