PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga pelaku dalam aksi tersebut.
Kedua ABH masing-masing berinisial TK (15) dan CS (16). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, informasi masyarakat, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Foto Disebar, Ini Tampang Ramos, Tahanan Narkoba yang Kabur dari Lapas Pasirpengaraian
Peristiwa terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di sebuah kedai di Jalan Kaharuddin Nasution, tepat di seberang Restoran Patin Nusantara.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jerico Pattimura mengatakan, sebelum beraksi, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai calon korban. Mereka mencari sasaran yang dinilai sedang dalam kondisi sendirian. "Mereka memilih korban yang sedang sendirian," ujar Ipda Jerico, Rabu (7/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku datang dari arah Simpang Tiga menggunakan sepeda motor. Saat melintas dan melihat korban seorang diri, keduanya kemudian berbalik arah.
Baca Juga: Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa, Axioo Lengkapi Perlindungan Laptop hingga 3 Tahun
Pelaku sempat berhenti untuk mengamati situasi di sekitar lokasi. Saat itu kondisi cuaca sedang gerimis. Setelah memastikan situasi dianggap aman, keduanya kemudian mendekati sepeda motor milik korban dan berusaha mengambil kendaraan tersebut.
Korban yang menyadari sepeda motornya hendak dibawa kabur kemudian berusaha mempertahankan kendaraannya. Namun, pelaku tetap menjalankan sepeda motor tersebut meski korban masih memegang kendaraannya.
Akibatnya, korban terseret hingga sekitar 600 meter. Korban mengalami luka serius pada bagian tubuh sebelah kiri akibat kejadian tersebut.
Baca Juga: 42 Peserta Berebut Tiket Final Bintang Radio Kuansing 2026
Jerico mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Bukit Raya. Setelah menerima laporan, tim Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan atau bahasa sekarangnya begal. TKP-nya di Aerosport Jalan Kaharuddin Nasution," kata Jerico.
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan tersebut, identitas salah satu ABH kemudian berhasil diketahui.
Baca Juga: Cegah Terpapar Asap, Diskes Kuansing Bagi-bagi 8000 Masker ke Masyarakat
Polisi akhirnya mengamankan ABH pada Rabu (30/9) di Jalan Arifin Achmad, kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru. "Dari informasi masyarakat dan pengecekan CCTV, kita melakukan penangkapan untuk ABH tersebut pertama pada Rabu 30 September 2026," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ABH pertama, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Polisi langsung melakukan pengembangan untuk menangkap ABH kedua.
"Untuk satu lagi kita melakukan pengembangan dari ABH yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan pada Kamis 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil," ujarnya.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bengkalis, Siswa Dipulangkan Lebih Cepat
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua ABH memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Salah seorang berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan seorang lainnya diduga melakukan eksekusi terhadap korban.
Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Jerico menyebutkan, perkara tersebut dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Namun, karena kedua tersangka masih berstatus anak, proses hukum dan ketentuan pidananya mengikuti sistem peradilan pidana anak.
Baca Juga: Kabut Asap Menebal di Bagansiapiapi, Kondisi ISPU Sangat Tidak Sehat
"Pasalnya, Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, masa hukumannya dipotong setengah," jelasnya. Dengan ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap kedua ABH menjadi 10 tahun penjara.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian aksi dan peran masing-masing ABH. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti sebelum proses hukum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Rinaldi