PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Banjir yang menggenangi 30 Desa dan Kelurahan di tujuh Kecamatan di Kabupaten Pelalawan kembali mengalami penurunan permukaan air pada Senin (22/1/202).
Bahkan penurunan tinggi permukaan air 7 centimeter (cm) berdasarkan alat pengukur ketinggian air, telah berdampak positif dengan mulai lancarnya aktivitas lalu lintas kendaraan, khususnya di lokasi titik banjir Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Ya alhamdulillah, tinggi permukaan air yang menggenangi pemukiman warga hingga merendam badan jalan di 7 Kecamatan Kabupaten Pelalawan, kembali surut 5 cm pada Senin (22/1) ini. Alhasil, penyurutan ini telah membuat aktivitas warga telah mulai berangsur normal. Khususnya aktivitas kendaraan bermotor di Jalintim KM 83," terang Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pelalawan, Zulfan MSi kepada Riaupos.co, Senin (22/1) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Sekretaris Dinas Perikanan Pelalawan ini bahwa, dampak dari surutnya permukaan air tersebut, saat ini, tinggi permukaan air di Jalintim KM 83 berada pada angka 50 cm. Sehingga kendaraan roda 4, khususnya jenis pick up dan Sport Utility Vehicle (SUV), telah mulai melintas dengan lancar di badan Jalan Lintas Provinsi ini.
"Tapi, untuk mobil Multi Purpose Vehicle (MVP) atau jenis sedan serta sepeda motor, masih belum mampu melintasi jalan Nasional tersebut. Karena genangan air sangat beresiko menyebabkan kendaraan dengan body rendah itu mengalami mati mesin atau mogok ditengah jalan yang tentunya akan menghambat kelancaran arus lalu lintas di Jalan tergenang banjir itu," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK membenarkan terjadinya penurunan tinggi permukaan air di Jalintim KM 83. Sehingga dengan adanya penyurutan genangan air itu, pihaknya telah mengizinkan kendaraan roda empat, khusus berbadan tinggi untuk melintas. Di mana sebelumnya mobil roda empat tidak diizinkan karena berpotensi menyebabkan kendaraan mati mesin atau mogok. Sehingga berdampak menghambat kelancaraan arus lalu lintas.
"Jadi, mulai hari Senin (22/1) ini, kendaraan roda empat berbody tinggi atau jenis mobil sport, sudah kita izinkan melintas. Sedangkan untuk mobil jenis sedan dan roda 2, masih belum bisa melintas karena tinggi air masih belum berbahaya untuk ditempuh," ujarnya.
Ditambahkan mantan Kasat Lantas Polres Dumai ini bahwa, meski roda empat telah diizinkan melintas di KM 83, namun pihaknya tetap menerapkan pola buka tutup jalan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan panjang.
"Untuk itu, kita mengimbau agar para pengguna jalan dapat mematuhi imbauan dan petunjuk petugas gabungan dilapangan demi kelancaran arus lalu lintas bersama," tutupnya.
Laporan: M Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor : RP Edwir Sulaiman