PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - DALAM rangka menyukseskan pesta demokrasi pemilu 2024 dan terpenuhinya hak konstitusi penduduk melalui kepemilikan KTP elektronik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan pelayanan khusus.
Pelayanan khusus dalam pembuatan KTP elektronik yakni pembuatan dan perekaman KTP elektronik dan pendaftaran identitas digital (IKD) akan diprioritaskan untuk pemula dan kehilangan KTP elektronik serta rusak.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Pelalawan, H Nipto Anin MSi kepada Riau Pos, Selasa (30/1) di ruang kerjanya. ‘’Bahkan pada hari libur, pelayanan ini juga akan tetap dibuka bagi masyarakat yang akan mencetak KTP elektronik dan mendaftar IKD. Dan pelayanan ini hanya khsusus untuk pencetakan KTP elektronik pemula, hilang dan rusak,’’ terangnya.
Layanan ini akan dibuka mulai tanggal 3-14 Februari 2024. Dan pelayanan khusus ini, akan dibuka di lapak Pangker, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalankerinci. Sedangkan untuk jam pelayanan akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan mengurus dan mencetak KTP elektronik, maka dapat melengkapi beberapa persyaratan yaitu berupa kartu keluarga atau KTP yang rusak. Selanjutnya untuk pelayanan masyarakat yang melakukan pencetakan KTP akibat kehilangan, harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Dan tujuan dilaksanakan pelayanan khusus ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan pembuatan KTP elektronik.
‘’Capaian Disdukcapil Kabupaten Pelalawan dalam proses pembuatan KTP elektronik, pada awal tahun 2024 ini sudah mencapai 26 persen. Capaian ini merupakan yang tertinggi dari seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Riau,’’sebutnya.(hen)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan
Editor : RP Arif Oktafian