PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan berhasil mengungkap komplotan pelaku hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di salah satu hotel di Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Ahad (23/6).
Adapun pelaku hipnotis lintas kabupaten yang berhasil ditangkap berinisial AS (51) warga Nglebak Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, SH (46) warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, MT (59) warga Pekanbaru dan IN (46) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.
Informasi yang dirangkum Riau Pos dari pihak kepolisian, pengungkapan komplotan ini berawal adanya laporan warga yang menjadi korban di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/6).
Di mana saat itu, pelaku beraksi di depan Toko Bening Kaca Kecamatan Pangkalan Kerinci yang sempat viral di media sosial. Sabtu (22/6), kejadian itu kembali terjadi di daerah Kecamatan Ukui.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Tofel STrk SIK memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Intelkam Polres Pelalawan untuk turun melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras, tim gabungan berhasil mengendus ciri-ciri para pelaku yang diketahui mengemudi mobil berwarna putih dengan nomor polisi BM 1324 HG yang sedang berada di Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Berselang beberapa waktu, komplotan ini kembali menuju Pelalawan. Tapi ketika ditelusuri, para pelaku ternyata mampir di daerah Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim gabungan ketika melihat komplotan sedang memasuki salah satu hotel di Kelurahan Sorek Satu dan langsung melakukan penyergapan.
Empat komplotan pelaku hipnotis berhasil ditangkap tanpa perlawanan para pelaku langsung diamankan bersama barang bukti handphone warna merah, handphone warna hitam, handphone warna hitam.
Kemudian peci warna hitam motif coklat, baju kemeja warna merah muda, tas sandang warna hitam, kendi kecil warna hitam, kendi kecil warna emas, dua buah batu delima warna merah, 11 buah batu cincin dan satu unit mobil warna putih.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIK dikonformasi Riau Pos, Senin (24/6) membenarkan penangkapan komplotan pelaku ini. “Para pelaku ini merupakan residivis dan telah beraksi dibeberapa lokasi selain di Pelalawan juga di daerah lain. Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pelalawan. Di antaranya di depan Super Ponsel Pangkalan Kerinci dengan korban mengalami kerugian Rp14 juta pada 1 Juni 2024.
“Kemudian di depan Bening Kaca Pangkalan Kerinci dengan kerugian Rp4,8 juta pada 21 Juni dan di Kecamatan Ukui dengan kerugian Rp3,3 juta pada 22 Juni,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain di Kabupaten Pelalawan, pelaku juga beraksi di lintas Kabupaten dengan mengincar korban yang ditawarkan batu delima. Korban yang telah terperdaya dengan hipnotis menyerahkan uang dan harta benda lainnya tanpa sadar.
Sedangkan modus penipuan batu delima palsu para pelaku ini, berbeda peran yang berhasil menghipnotis korban. Termasuk di salah satu rumah sakit swasta di Kota Dumai dengan kerugian Rp1 juta pada Mei 2024.
Kemudian di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai kerugian Rp1,8 juta pada Mei, RS swasta di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir kerugian Rp700 ribu pada bulan Mei, serta di daerah Petapahan, Kabupaten Rokan Hulu dengan kerugian Rp3 juta pada Juni 2024.
“Selanjutnya di RSUD Duri, Kabupaten Bengkalis kerugian Rp700 ribu dan handphone pada Juni 2024 dan Pasar Duri, Kabupaten Bengkalis, kerugian Rp200 ribu dengan handphone pada Juni 2024, Pinggir Kabupaten Bengkalis kerugian Rp300 ribu pada Juni dan Perawang Kabupaten Siak kerugian Rp6 juta pada Mei 2024,” tutupnya.(gem)
Editor : RP Arif Oktafian