"Ya alhamdulillah, KLHK RI telah menerima dan menyetujui usulan yang telah kita sampaikan terkait permohonan penyelesaian lahan kebun milik masyarakat Pelalawan yang masuk dalam kawasan hutan," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Budi Surlani SHut didampingi Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Yuzwardi kepada Riaupos.co, Rabu (31/7) diruang kerjanya.
Diungkapkan Budi Surlani, saat ini tim gabungan sebanyak 330 orang yang terdiri dari KLHK, BPN, DPMPTSP, Disbunak, PUPR dan KPH telah turun ke Kabupaten Pelalawan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan pemohon di kawasan hutan. Khususnya terkait kelengkapan berkas, seperti KTP dan KK, surat domisili, bukti penguasaan tanah, fakta integritas dan sejumlah berkas lainnya.
"Jadi, selama 20 hari kedepan, tim gabungan yang di pimpin oleh KLHK, akan berada di Pelalawan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan serta melakukan ukur ulang lahan pemohon dikawasan hutan," paparnya.
Dijelaskan mantan Kabid Planologi hutan dan kebun Dinas Kehutanan (Dishut) Pelalawan ini bahwa, setelah proses inventarisiasi dan verifikasi tersebut rampung, maka KLHK akan menerbitkan legalitas penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Di mana dalam penyelesaian ini, KLHK menerapkan tiga pola. Yakni, pelepasan kawasan hutan yang hanya bisa diberikan kepada pekebun yang telah mengusahakan kawasan hutan selama lebih kurang 20 tahun berturut-turut tanpa ada masalah hukum, setelah UU Cipta Kerja diterbitkan.
"Dalam penyelesaian ini, setiap 1 NIK pemohon, tidak boleh punya lebih dari 5 hektare. Kemudian, setelah syarat ini terpenuhi, maka nantinya KLHK akan menerbitkan SK pelepasan lahan kebun masyakat di kawasan hutan yang kemudian pekebun baru dapat mengurus sertifikatnya di Kantor BPN," bebernya.
Dikatakan Budi Surlani, untuk pola skema selanjutnya yakni persetujuan penggunaan kawasan hutan. Artinya, pekebun mandapat izin penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan yang statusnya masih kawasan hutan dalam jangka waktu satu daur atau selama 25 tahun sesuai UU Cipta Kerja. Dan skema terakhir yakni pola kemitraan atau kerja sama. Di mana kebun-kebun sawit masyakarat yang diberada di kawasan lahan konsesi dan lahan TNTN, boleh dikelola dengan bermitra bersama perusahaan atau ataupun KLHK.
"Jadi, selama ini kan sering terjadi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang akhirnya merugikan kedua belah pihak. Dengan adanya skema ini, maka nantinya perusahaan tak bisa semena-mena lagi menggusur lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai masyakarakat, tapi harus melakukan kerja sama yang saling menguntungkan untuk menggunakan serta memanfaatkan lahan tersebut," tuturnya.
Ditambahkan Budi Surlani, untuk tahap awal ini, KLHK RI memberikan kuota penyelesaian kebun masyarakat didalam kawasan hutan ini sebanyak seluas 15 ribu hektare. Dan sejauh ini, sudah terbentuk sebanyak 30 kelompok tim verifikasi gabungan KLHK. Di mana setiap kelompok tim verifikasi, terdiri dari 11 orang yang akan melakukan inventarisasi dan verifikasi luas total lahan sebanyak 500 hektare.
"Artinya, dari 30 kelompok ini, total lahannya adalah 15 ribu hektare sesuai dengan kuota dari KLKH. Dan insya Allah, pada tahun 2024 ini, lahan kebun masyarakat didalam kawasan hutan tersebut akan segera diselesaikan legalitas penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Sehingga hasil kebun kelapa sawit ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang tentunya betul-betul diakui oleh pemerintah," ujar Budi.
Sebelumnya, KLHK RI telah mendata luas total kebun kelapa sawit masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Kampar ini seluas 550 ribu hektare. Dari luas tersebut, 60 persennya atau seluas 350 ribu hektare berada di luar kawasan hutan. Sedangkan 40 persennya atau seluas 200 ribu hektare, teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.
Dengan adanya data tersebut, maka Pemkab Pelalawan melalui DPMP2TSP Pelalawan turun tangan untuk membantu menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Karena Pemerintah daerah tidak mau ada masyarakat di Negeri Amanah ini berkebun secara ilegal. Dan untuk tahap awal ini, tim gabungan selama 20 hari kedepan akan melakukan ukur ulang sebanyak 15 ribu Ha lahan yang telah disampaikan kepada KLHK RI untuk diberikan legalitasnya.
Editor : RP Rinaldi