TELUK MERANTI (RIAUPOS.CO)- Bupati Pelalawan H Zukri SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan delapan kepala desa (Kades) dan 40 anggota BPD se-Kecamatan Teluk Meranti dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun di Kantor Desa Pulau Muda, Rabu (21/8).
Hadir dalam kesempatan ini Bupati Pelalawan dan rombongan yakni anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Musri Efendi, anggota DPRD terpilih Daramen SKom MH, Camat Teluk Meranti Raja Eka Putra SSos.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan diharapkan dapat lebih memajukan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat desa masing-masing.
Bupati mengatakan, kepada Kades dan BPD yang baru saja dikukuhkan penambahan masa jabatannya semoga menjadi pemimpin yang amanah dan membawa kesejahteraan kepada masyarakat. Bupati meminta agar dengan bertambahnya masa jabatan Kades dan BPD hendaknya dapat membantu lebih banyak masyarakat.
Semoga Kades dan BPD yang dikukuhkan menjadi pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. “Pesan saya kepada teman-teman semua untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin dan bantu saya menolong orang miskin dan anak yatim,” katanya.
Mari buat hidup mereka lebih baik dan jangan sampai terjadi di kampung ada anak yatim yang hidup terlantar, ada anak yatim yang tidak bisa sekolah. “Bahkan jangan sampai ada orang miskin yang anaknya tak bisa sekolah, tak bisa makan dan jangan sampai mereka tidak bisa berobat,” terang bupati.
Diungkapkan bupati, semua program sudah disiapkan pemerintah. Di mana Pemerintah Pemkab Pelalawan telah menyiapkan program bantuan untuk anak yatim, berobat gratis. Bahkan banyak program lainnya yang sudah di siapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Saya meminta kepada Kades dan BPD untuk sama-sama berniat mulia menolong orang miskin dan anak yatim. Jadilah pemimpin yang fokus menolong banyak orang dan berbuat baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi banyak orang,” ujarnya.(amn)
Editor : Rindra Yasin