PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Negeri Seiya Sekata ini.
Hal ini dibuktikan korps Bhayangkara dengan berhasil ditangkapnya sebanyak 27 tersangka pengedar narkoba, baik jenis sabu-sabu, ganja hingga pil ekstasi sepanjang Januari hingga awal Februari 2025.
Dari 27 tersangka yang diamankan tersebut, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sedangkan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 kilogram (Kg) daun ganja kering, 200 gram sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK di dampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Liston Sihombing SH dan Kasi Humas bersama Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH saat menggelar ekspose tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, Kamis (6/2).
Diungkapkan Kapolres, dari ekspose kasus narkoba ini, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka pengedar daun ganja kering di waktu dan lokasi berbeda. Di mana awalnya tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap tersangka OAP (29) di rumah kontrakannya di Jalan Melur Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka OAP yang merupakan warga asal Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam ini, berhasil ditangkap petugas Kamis (30/1) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB rumah kontrakannya. Dari penangkapan tersangka OAP, petugas berhasil mengamankan sebanyak 23 paket kecil dan ganja kering serta 4 paket besar daun ganja kering dengan berat total 500 gram atau setengah kilogram (Kg) di dalam sebuah tas dalam rumah kontrakan tersebut.
“Dari pengakuan tersangka OAP, daun ganja tersebut didapatnya dari seorang pengedar narkoba berinisial DEP (29) yang tinggal di Jalan Perum BLP Pangkalan Kerinci. Sehingga atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu tersangka DEP,” paparnya.
Ditambahkan Kapolres, petugas berhasil menangkap tersangka DEP dikediamannya Ahad (2/2) malam lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan tersangka pekerja serabutan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket daun ganja kering dengan berat total 2,5 Kg. Pengakuan tersangka, barang bukti itu didapatnya dari seorang kenalan bandar narkoba di Kota Pekanbaru yang tidak diketahui identitasnya.
“Ada sebanyak 3 Kg daun ganja yang kita amankan dari kedua tersangka. Atas barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digiring petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Liston Sihombing SH bersama Kasi Humas bersama Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH menambahkan, selain dua tersangka pengedar daun ganja, pihaknya juga berhasil menangkap 25 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu disejumlah lokasi yang berbeda. Di mana 2 tersangka di antaranya adalah perempuan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek 1 Kecamatan Pangkalan Kuras. Atas informasi tersebut, petugas langsung turun melakukan penyelidikan.
Sehingga petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial LP (33) dikediamannya di Jalan Malin Kuning, pada tanggal 25 Januari malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan tersangka LP, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 103,00 gram. Sedangkan sisanya seberat 100 gram lainnya, telah diecer tersangka kepada 24 tersangka lainnya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Sehingga para tersangka langsung di giring ke Polres Pelalawan,” tuturnya.(gem)
Editor : Rindra Yasin