PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) memastikan terus memantau semua pangkalan gas agar menjual gas elpiji subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
”Jika terbukti menjual elpiji 3 kilogram (kg) di atas HET, maka pangkalan gas ini akan kami berikan sanksi teguran hingga pencabutan izin pangkalan gasnya,” tegas Kepala Diskop UKM Perindag Pelalawan Hanafie SSos MSi kepada Riau Pos, Ahad (16/2).
Diungkapkan mantan Kabag Program Pembangunan (Propem) Setdakab Pelalawan ini, bahwa HET elpiji 3 kg di setiap kecamatan di Kabupaten Pelalawan berbeda-beda. Hal ini tergantung jarak, sesuai dengan keputusan Bupati Pelalawan Nomor 125 Tahun 2016.
”Sebagai acuan, setiap kecamatan memiliki HET elpiji masing-masing sesuai Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 125 Tahun 2016,” bebernya.
Mantan Sekretaris BPAKD Pelalawan ini merinci, Kecamatan Bandar Sekijang Rp18.000, Pangkalankerinci Rp18.000, Langgam Rp18.500, Kecamatan Pelalawan Rp19.000, Pangkalan Kuras Rp19.500, Bunut Rp20.000, dan Bandar Petalangan Rp20.000.
”Kemudian Kecamatan Pangkalan Lesung Rp20.000, Ukui Rp20.500, Kerumutan Rp21.500,Teluk Meranti Rp22.000, dan Kuala Kampar Rp26.000,” ujarnya.
Hanafie mengimbau masyarakat dapat memberikan laporan kepada Diskop UKM Perindag Pelalawan jika menemukan adanya pangkalan gas yang kosong stok atau menjual gas 3 kg di atas HET.
”Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke pangkalan gas atau agen. Hal ini supaya bisa mengetahui apakah ada LPG yang kosong sehingga perlu diketahui penyebab terjadinya kekosongan itu. Apakah itu memang suplai yang tidak ada atau akal-akalan agen menimbun stok gas. Begitu juga untuk harga , apakah sesuai HET. Dan ini yang harus dipastikan terlebih dahulu,” ulasnya.
”Jadi, kami imbau dan minta masyarakat agar menyampaikan kepada kami jika ada pangkalan yang nakal yang menjual gas 3 kilogram di atas HET tolong dilaporkan segera,” imbaunya menambahkan.
Hanafie juga menambahkan, Diskop UKM Perindag akan melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh pangkalan yang ada di Pelalawan, perihal penegasan tidak menjual gas 3 Kg ke tingkat pengecer. Ini agar penyaluran gas bersubsidi itu tepat sasaran sesuai peruntukannya bagi masyarakat miskin.
”Sedangkan untuk aturan itu, apabila ada pengecer yang ingin berperan sebagai penjual gas, ada aturan mainnya. Pengecer harus mendaftarkan diri sebagai sub penyalur dari pangkalan gas,” tutupnya. (yls)
Editor : Arif Oktafian