Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Periksa 11 Orang Saksi, Terkait Truk Tenggelam di Sungai Segati

M Amin Amran • Kamis, 6 Maret 2025 | 10:33 WIB
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edy Harianto memimpin konferensi pers.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edy Harianto memimpin konferensi pers.

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus mendalami penyidikan kasus kecelakaan tunggal (laka tunggal) truk colt diesel yang terjun ke sungai di areal konsesi hutan tanaman industri di Estate Nagodang, Jembatan Sungai Segati, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan hingga merenggut 15 orang korban jiwa pada Sabtu (22/2) lalu. 

Bahkan tim penegak hukum (Gakkum) Korps Bhayangkara ini telah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi. Di antaranya 3 orang saksi penumpang yang selamat, yakni Damaria Laoli yang merupakan istri korban supir truk, Yantonius Hulu dan Melianus Hulu. 

Kemudian 2 orang saksi ahli dari Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR. Selanjutnya 1 orang saksi ahli pidana hukum atasnama DR Erdianto SH MH. Dan 2 orang saksi dari pihak perusahaan Nusa Wana Raya (NWR), di antaranya petugas satpam penjaga pos jalan atasnama Ramlan. Serta Humas, Dwi Cahyo Pamungkas.  Sedangkan 2 saksi terakhir yakni saksi dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) yakni ahli mekanik dan sales. 

‘’Hingga saat ini, kita masih terus mendalami kasus laka tunggal truk masuk sungai di Desa Segati Langgam. Dimana kita telah melakukan pemeriksaan 11 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus laka tersebut,’’ terang Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edy Harianto saat memimpin konfrensi pers di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Rabu (5/3). 

Diungkapkannya, dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, khususnya saksi korban selamat atasnama Dameria Laoli yang merupakan istri dari korban supir truk bernama Maranata Zendrato. Dimana berdasarkan pengakuan Dameria yang merupakan salah satu saksi kunci, kecelakaan tunggal itu terjadi akibat kelalaian suaminya (Maranata, red).

Pasalnya, saat mengemudikan kendaraan, kondisi kesehatan Maranata saat ini masih belum stabil. Dimana sehari sebelum kejadian naas itu, korban Maranata tengah mengalami keluhan sakit demam, sehingga korban tidak masuk bekerja. 

Namun di hari kejadian, saat itu para pekerja tengah libur bekerja, korban merasa kasihan kepada istrinya karena stok konsumsi kebutuhan makan untuk sepekan telah habis. Alhasil, korban pun memutuskan untuk membawa anak dan istrinya bersama para pekerja lainnya untuk membeli barang kebutuhan pokok di Pasar Segati Kecamatan Langgam. 

Di bawah pengaruh obat yang masih diminumnya yakni berupa paracetamol, korban Maranata pun akhirnya bergerak menuju Pasar Segati Langgam dengan mengemudikan truk colt diesel BM 8699 ZO milik PT Empat Res Bersaudara (ERB) dengan membawa 31 orang penumpang, termasuk anak dan istrinya. 

‘’Dan saat berada di areal konsesi hutan tanaman industri di Estate Nagodang, Jembatan Sungai Segati, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tiba-tiba truk meluncur turun menuju Sungai Langgam. Kemungkinan pengemudi truk mengantuk akibat pengaruh obat, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal tersebut. Sehingga menyebabkan supir dan 14 penumpang lainnya meregang nyawa. 

‘’Atas kelalaian itu, maka supir truk kita sangkakan dengan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ papar Kapolres. 

Hanya saja, sambung Afrizal, karena sopir truk juga tercatat sebagai korban meninggal dunia, sehingga pihaknya mempertimbangkan untuk menghentikan penanganan perkara kasus tersangka supir truk tersebut dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Ditilang

‘’Penyidikan terhadap tersangka Maranata telah kita hentikan, karena korban telah meninggal dunia,’’ tuturnya. 

Meski demikian, sambung Kapolres, pihaknya melalui tim Satlantas, masih tetap melanjutkan penyidikan terkait dengan Pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009. Dimana manajemen perusahaan PT ERB diduga kuat telah mengubah bentuk dan tipe kendaraan yang salah peruntukan. Yakni memodifikasi kendaraan truk angkutan barang atau logistik bibit tanaman akasia menjadi kendaraan pengangkut penumpang yakni orang atau pekerja.(amn)

Editor : Arif Oktafian
#kecelakaan truk #korban meninggal dunia #truk tenggelam #truk Colt Diesel #kecelakaan tunggal #Jembatan sungai segati