Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perusahaan Diingatkan Bayar THR

M Amin • Senin, 10 Maret 2025 | 12:05 WIB
TENGKU AMRI FUAD
TENGKU AMRI FUAD

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)- Meski pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M baru berjalan sepekan, namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kewajiban membayar THR kepada para karyawan ini sesuai peraturan pemerintah maksimal sepekan sebelum  Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut mengingat berbagai macam keperluan yang harus dipenuhi karyawan menjelang hari H tersebut.

”Untuk itu, maka sedari dini kita mengingatkan pengusaha hendaknya tidak mengabaikan hak pekerja. Apalagi salah satu hak yang selalu dinantikan pekerja setiap tahunnya berupa THR hendaknya secepatnya dibayarkan. Jadi, kita harapkan agar para pengusaha ataupun perusahaan dapat merealisasikan pembayaran THR tersebut. Ya, lebih cepat, lebih bagus,” terang Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad MSi kepada Riau Pos, Ahad (9/3).

Diungkapkan mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pelalawan ini bahwa, pihaknya telah memberikan imbauan tertulis kepada seluruh perusahaan yang isinya supaya melaksanakan kewajibannya untuk pekerja seperti THR, cuti dan lainnya. Dan bila tidak ada aral melintang, maka pada Senin (10/3) ini, pihaknya akan melakukan monitoring langsung terhadap imbauan tersebut.

”Jadi, kita akan terus melakukan pengawasan secara intens dengan turun ke perusahaan untuk melakukan pengecekan, apakah sudah melunasi kewajibannya membayarkan THR karyawan atau belum. Dan kita sangat berharap agar para karyawan yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada Disnaker Pelalawan sehingga dapat kami tindak lanjuti,” paparnya.

Ditambahkannya, untuk menjaga efektivitas pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan, maka pekan depan, pihaknya akan mendirikan posko untuk memantau pembayaran THR. 

”Kita akan buka posko - posko pemantauan THR. Nantinya, di posko-posko ini kita dapat memantau apakah pembayaran THR oleh perusahaan tepat waktu dan jumlah yang dibayarkan sesuai aturan yang ditetapkan. Jika pada waktu jatuh tempo pembayaran THR yang ditetapkan, namun para karyawan belum menerima haknya dari perusahaan, maka para karyawan diminta melaporkan perusahaan yang lalai tersebut kepada Disnaker melalui posko yang dibentuk. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran dan tidak menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan,” tutupnya.(yls)

Editor : Arif Oktafian
#karyawan #bulan suci ramadan #ramadhan #perusahaan #tunjangan hari raya #puasa #thr