Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Antisipasi Lakalantas, Dishub Akan Kumpulkan Pengusaha Angkutan

M Amin Amran • Kamis, 13 Maret 2025 | 13:05 WIB
Ferry Zulkarnain Fasdabino
Ferry Zulkarnain Fasdabino

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menjadwalkan pemanggilan seluruh pengusaha angkutan di Negeri Seiya Sekata pada awal pekan depan.

Hal tersebut guna menindaklanjuti semakin maraknya kendaraan angkutan barang yang disulap menjadi transportasi angkutan karyawan oleh sejumlah perusahaan, khususnya di Ibukota Negeri Amanah ini.

”Ya, in sya Allah, awal pekan depan kita jadwalkan pemanggilan seluruh pengusaha angkutan yang telah menyalahi aturan. Yakni memodifikasi kendaraan bermotor yang mengubah fungsi dari angkutan barang menjadi armada angkutan karyawan,” terang Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasdabino MSi kepada Riau Pos, Rabu (12/3).

Diungkapkan mantan Kepala DP3AKB Pelalawan ini bahwa, selain memastikan tidak ada satupun kendaraan bermotor yang mengubah fungsi ini memiliki izin, upaya tersebut juga dilakukan sebagai langkah antisipasi potensi terjadinya kecelakaan lalulintas. Khususnya selama pelaksanaan bulan suci Ramadan serta menjalang lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

”Jadi, agar kedepan tidak ada kejadian kecelakaan lalu lintas, maka kita jadwalkan pemanggilan pengusaha angkutan untuk diberi peringatan. Dan jika nantinya terbukti angkutan barang ini dialih fungsikan menjadi angkutan karyawan tanpa adanya izin, tentunya akan kita tertibkan dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Kabag Risalah dan persidangan Setwan DPRD Pelalawan ini bahwa, hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang pelakunya juga akan dikenakan sanksi. Serta dikuatkan adanya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4.

”Intinya, angkutan barang tidak dibenarkan melakukan alih fungsi menjadi angkutan karyawan. Dengan demikian, potensi lakalantas dapat dicegah dan diantisipasi,” tutupnya.(amn)

Editor : Arif Oktafian
#pengusaha angkutan #dinas perhubungan #Negeri Seiya Sekata #pemkab pelalawan