Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Amankan 8 Paket Sabu, Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap

M Amin Amran • Kamis, 8 Mei 2025 | 18:54 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba

UKUI (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil meringkus dua pria pengedar norkoba di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Rabu (7/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kedua pria berinisial HP (40) dan KP (28) ini, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Dari tangan kedua warga asal Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di Desa Air Hitam ini, polisi berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 3.13 gram.

Sejumlah barang bukti (bb) lainnya yakni 1 bal plastik bening klip merah dan 2 unit handphone android. Atas barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digiring ke Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saat ini kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut, telah diamankan di sel tahanan Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH kepada Riaupos.co, Kamis (8/5/2025) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkannya bahwa, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah pondok Dusun Tanjung Putus Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, disinyalir akan adanya transaksi peredaran narkoba.

Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pelalawan, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

"Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang pria sedang berjalan kaki menuju sebuah pondok. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisal HP, Rabu (7/5/2025) menjelang malam sekitar pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba bahwa, dari tangan tersangka saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3.13 gram. Dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya untuk dijual di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya kecamatan Langgam dan Pangkalan Kerinci. Sedangkan serbuk putih memabukkan tersebut, di beli dari seorang rekan pengedar narkoba yakni KP yang juga sama-sama tinggal di daerah Desa Terbangiang tersebut.

Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya KP berhasil diciduk saat sedang di rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Tanpa perlawanan berarti, para tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya polisi menemukan barang bukti berupa satu ball plastik bening klip merah di samping rumah tersangka. Hasil interogasi, tersangka KP mengakui memperoleh sabu yang di serahkan kepada tersangka HP dari seseorang bandar berinisial OC yang berada di Pekanbaru. Dan saat ini, tersangka OC masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Pelalawan karena berhasil melarikan diri.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang ditangkap di lokasi berbeda, lalu digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas ulahnya, kedua tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Editor : Rinaldi
#Narkoba di pelalawan #narkoba di riau #satres narkoba pelalawan #sabu di riau #narkoba #informasi masyarakat #pelaku sabu #Kasat narkoba polres pelalawan