Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua BHL Pengedar Narkoba Beserta 24,4 Gram Sabu Diamankan Tim Polsek Pangkalan Kerinci

M Amin Amran • Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK bersama personil mengamankan 2 BHL pengedar sabu di Jalan Lintas Timur Gang Mandiri, Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan, Selasa (27/5/2024).
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK bersama personil mengamankan 2 BHL pengedar sabu di Jalan Lintas Timur Gang Mandiri, Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan, Selasa (27/5/2024).

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - SD (29) dan WS (31), warga Desa Langkan Kecamatan Langgam, hanya bisa tertunduk lesu akibat terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup kurungan penjara. 

Pasalnya, kedua warga yang berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL) salah satu perusahaan Kelapa Sawit di Kecamatan Langgam ini, tertangkap tangan membawa, memiliki dan mengedarkan sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,4 gram di Jalan Lintas Timur Gang Mandiri Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Selasa (27/5/2024) malam kemarin sekitar pukul 01.30 Wib.

Atas barang bukti tersebut, kedua BHL ini langsung digiring ke sel tahanan Polsek Pangkalan Kerinci untuk mempertanghungjawabkan perbuatannya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ya, saat ini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba beserta barang bukti sabu-sabu ini, telah diamankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kerinci guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK kepada Riaupos.co, Rabu (28/5/2025) di ruang kerjanya.

Diungkapkan mantan Kasat Lantas Polsek Rohul ini bahwa, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat.

Masyarakat mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Timur Gg Mandiri Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (26/5/2025) malam lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Pkl Kerinci, AKP Tatit Rizkyan H, STK SIK memerintahkan Panit 1 Reskrim IPTU Esafati Daeli SH dan Team Gabungan Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Pangkalan Kerinci untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Sehingga, Selasa (27/5/2025) malam sekitar pukul 01.30 Wib, personil Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak menuju rumah kontrakan tersebut," paparnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Ukui Polres Pelalawan ini bahwa, saat berada dilokasi, petugas melihat dua orang pria yang tak lain adalah pelaku, sedang duduk di depan rumah kontrakan tersebut. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung menangkap dan menggeladah kedua pelaku.

"Dari penggeladahan ini, petugas berhasil menemukan tiga kantong plastik berisi dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 24,4 gram dari dalam lemari pakaian pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital," ujarnya.

Ditambahkan Tatit bahwa, saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka yang didapat dari seorang bandar yang kini masih diselidiki keberadaanya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkakan Kerinci, guna pemeriksaan lebih lanjut. (amn)

Editor : M. Erizal
#pangkalan kerinci #buruh harian lepas #pengedar sabu #bhl