PANGKALAN KURAS (RIAUPOS.CO) - SEORANG oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DK (41), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu.
ASN yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pelalawan ini bersama MG (40) warga Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan tertangkap tangan oleh Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan di salah satu rumah di Jalan Malin Kuning, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (28/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 33 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak hitam di dalam kamar tersangka. Selain itu, petugas juga berhasil menyita handphone (HP) dan sepeda motor tanpa nopol. Atas barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digiring ke Polres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.
‘’Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,’’ terang Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH didampingi KBO, Iptu Masril SH kepada Riau Pos, Kamis (29/5).
Dari hasil interogasi keduanya mengaku mendapat pasokan barang terlarang dari AR, yang kini masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Di tempat terpisah, Bupati Pelalawan, H Zukri melalui Kepala Disdamkar Kabupaten Pelalawan, Indrawan Putra SE membenarkan DK merupakan oknum ASN Damkar yang ditempatkan di Unit Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.
‘’Dia adalah ASN yang bertugas di Damkar Unit Sorek. Sebelumnya sudah sempat kita panggil dan beri surat teguran karena sudah 2 pekan tidak masuk kerja,’’ ujar Kadis Damkar.(hen)
Editor : Rindra Yasin