PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan dan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pengurus KUD Karya Bersama dalam dugaan kasus korupsi bantuan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Desa Air Mas Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni HS ( 59) selaku Ketua KUD Karya Bersama, MK (38) selaku sekretaris dan AP (33) sebagai bendahara. Para tersangka di tangkap di lokasi dan waktu berbeda, setelah sempat kabur ke Kuansing dan Semarang.
"Ya, kasus dugaan korupsi bantuan dana PSR dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp10 miliar lebih, kami telah menetapkan tiga tersangka dan telah di tahan," terang Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan saat menggelar ekspose penangkapan kasus tipikor di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Genera-Z Berbakti dari Bakti BCA: Ide Generasi Muda Jaga Alam dan Budaya Desa Wisata Dayun
Diungkapkannya bahwa, kasus ini mulai diselidiki unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan pada tahun 2022, setelah mendapat informasi ada dugaan penyelewengan dana peremajaan kebun sawit untuk masyarakat petani yang tergabung dalam KUD Karya Bersama.
"Dan dalam penyelidikan ini, unit Reskrim telah memeriksa 49 orang saksi, baik dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja, Disbunak provinsi dan kabupaten, Dirjen Kementerian Perkebunan dan 3 saksi ahli. Yakni ahli keuangan negara, ahli pidana perkebunan," papar Wakapolres.
Dijelaskannya bahwa, dari hasil pemeriksaan audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih terkait laporan fiktif atas bantuan dana peremajaan kebun sawit petani dari Kementerian Keuangan RI.
"Selain penyidik juga telah menetapkan 3 orang dan di tahan. Barang bukti yang tekah berhasil disita uang tunai sebesar Rp410 juta dana tersisa dari rekening KUD, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran, 144 buku tabungan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menambahkan bahwa, atas perbuatan tersebut, para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman bukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun.
"Dan setelah di tetapkan tersangka, HS berhasil ditangkap di Kuansing, MK di Semarang, Jawa Tengah dan HP di daerah Ukui, kabupaten Pelalawan," tutupnya.(amn)
Editor : Edwar Yaman