PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menyergap seorang residivis pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelita Kurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari hasil penangkapan tersangka yang diketahui berinisial nama OTS (27), polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 sabu seberat 11,65 gram.
Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari Polsek Pangkalan Kerinci menyebutkan bahwa, pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi peredaran narkoba sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelita Kurahan Pangkalan Kerinci Tinur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dan atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pangkalan Kerinci turun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, Kamis (3/7/2025) malam kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Sehingga hasil penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan seorang pria yang mencurigakan. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penggerebekan dan penyergapan .
Tanpa perlawanan, residivis kasus yang sama ini berhasil diamankan. Dan saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti plastik bening klip merah yang berisikan 5 paket sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan OTS.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang bandar berinisial RZ yang tinggal di Kota Pekanbaru dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Ya, saat tersangka bersama barang buktinya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjjut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya RZ, saat ini sedang dalam lidik," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK kepada Riaupos.co, Jumat (4/7/2025) di ruang kerjanya.
Ditambahkan mantan Kasat Lantas Polres Rohul ini bahwa, atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (amn)
Editor : M. Erizal