Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Montir Sepeda Motor Nyambi Jadi Pengedar Sabu Berakhir di Sel Tahanan Polres Pelalawan, Ini Barang Buktinya

M Amin Amran • Kamis, 17 Juli 2025 | 20:27 WIB

 

Ilustrasi. Montir sepeda motor ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan karena nyambi jadi pengedar sabu.
Ilustrasi. Montir sepeda motor ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan karena nyambi jadi pengedar sabu.

PANGKALAN LESUNG (RIAUPOS.CO) - Montir sepeda motor berinisial DAT (34) di Desa Tambun, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan dibekuk polisi pada Rabu (16/7/2025) malam lalu sekitar pukul 20.00 Wib.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,80 gram.

Tersangka merupakan warga asal Dusun III Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari Polres Pelalawan menyebutkan bahwa, penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi masyarakat, terkait peredaran narkoba di Desa Tambun, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Alhasil, tim opsnal yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan.

Hasilnya didapat informasi akurat, seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama DAT (Dedi Andri Tambunan). Sedangkan dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Diantaranya 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik bening, 1 kotak kecil warna hijau yang dibalut lakban hitam 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone Android merek VIVO warna hijau.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram digelandang ke Mapolres Pelalawan. Ketika diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan dari Si, yang kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Kamis (17/7) kemarin membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.

"Ya, saat ini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Da saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bandar bernama Roni yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO)," ujarnya.

Ditambahkan Haryanto Alex Sinaga bahwa, atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112  jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. 

"Untuk itu, kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Laporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," imbaunya. 

"Sedangkan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tutupnya. (amn) 

Editor : M. Erizal
#polres pelalawan #pengedar sabu ditangkap #montir motor