Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komit Berantas Narkoba, Polsek Ukui Tangkap Pekerja Serabutan Pengedar Sabu

M Amin Amran • Kamis, 11 September 2025 | 23:50 WIB

 

Al tersangka pengedar narkoba diamankan Polsek Ukui setelah dotangkap di kediamannya di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan beserta barang bukti sabu-sabu, Kamis (11/9/2025) dini hari.
Al tersangka pengedar narkoba diamankan Polsek Ukui setelah dotangkap di kediamannya di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan beserta barang bukti sabu-sabu, Kamis (11/9/2025) dini hari.

UKUI (RIAUPOS.CO) - Polsek Ukui Polres Pelalawan kembali mencetak prestasi dengan membekuk seorang pengedar narkoba berinisial AI di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka Al yang merupakan pekerja serabutan ini ditangkap setelah Polsek Ukui melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka pengedar sabu berinisial EP, yang sebelumnya lebih dulu diamankan.

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK didampingi Kapolsek Ukui AKP Ardy Surya Kesuma, S.T.K., S.I.K kepada Riaupos.co, Kamis (11/9/2025) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya bahwa, Polres Pelalawan beserta jajajaran Polsek di Negeri Seiya Sekata ini berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Pelalawan.

"Artinya, tidak ada tempat bagi pelaku dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Narkoba adalah musuh bersama bangsa, yang merusak generasi sekarang maupun yang akan datang,” terangnya Kapolres.

Diungkapkannya bahwa, kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EP pada Kamis, (10/9/2025) dini sekitar pukul 00.30 WIB. Dan dari hasil interogasi, EP mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari AI.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Ardy Surya Kesuma, S.T.K., S.I.K memerintahkan tim melakukan pengembangan. Kemudian, personil melakukan penggerebekan di rumah AI dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti setelah dilakukan penggeledahan, sekitar pukul 02.30 Wib.

"Dari tangan tersangka Al, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Yakni 3 paket plastik bening klip merah berisi diduga sabu seberat 16,02 gram. 12 paket plastik bening klip merah berisi diduga sabu seberat 9,64 gram.

 "Serta 1 paket plastik bening klip berisi diduga ganja seberat 1,94 gram dan 1 unit timbangan digital, plastik klip kosong," ujarnya.

Ditambahkan Kapolres Pelalawan bahwa, atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sedangkan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelalawan.

“Harapannya, kasus ini memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku narkotika. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Kapolres Pelalawan. (amn)

Editor : M. Erizal
#pekerja serabutan #pengedar sabu ditangkap #berantas narkoba #polsek ukui pelalawan