PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai melakukan pembayaran tunda bayar (TB) kegiatan tahun anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp43.897.165.316.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemkab untuk menuntaskan kewajiban kepada pihak ketiga sekaligus menjaga kredibilitas keuangan daerah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada Riau Pos, Selasa (21/10) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, proses pembayaran kegiatan tunda bayar ini, sudah dimulai pihaknya sejak pertengahan Oktober 2025 dan kini berjalan secara bertahap.
‘’Dan mulai pekan ini, kita akan terus melakukan pembayaran untuk tunda bayar tahun 2023 ini senilai Rp43.897.165.316. Tentu yang sudah siap SPM-nya akan langsung diproses pembayaran,’’ terangnya.
Diungkapkan mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini, penyelesaian tunda bayar merupakan prioritas utama pemerintah daerah sesuai arahan Bupati Pelalawan. Dimana seluruh sumber daya keuangan daerah saat ini difokuskan untuk melunasi kewajiban tahun 2023 sebelum beralih ke tahun 2024.
Dijelaskan Devidson, berdasarkan data BPKAD, jumlah tunda bayar tahun 2024 tercatat mencapai Rp131.816.035.393. Nilai ini cukup besar sehingga memerlukan strategi pembayaran bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Dan sebagai langkah efisiensi, BPKAD Pelalawan untuk sementara menangguhkan sebagian pencairan kegiatan tahun anggaran 2025, terutama yang bersifat non prioritas. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan penyelesaian kewajiban yang sudah jatuh tempo.
‘’Dalam pekan ini kita fokus membayar utang tunda bayar 2023. Seperti janji Pak Bupati sejak awal, kita prioritaskan pembayaran utang. Sementara kegiatan 2025, sebagian kita tunda dulu agar penyelesaian utang 2023 bisa tuntas lebih cepat,’’ paparnya.
Disebutkannya, langkah tersebut juga merupakan tanggung jawab moral dan administratif pemerintah terhadap rekanan dan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan kebijakan pelunasan tunda bayar ini, menjadi bagian dari komitmen transparansi dan disiplin fiskal Pemkab Pelalawan. Proses penyelesaian tunda bayar dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, arus kas pendapatan asli daerah (PAD), serta transfer dana dari pemerintah pusat. Dan pihaknya optimistis, dengan disiplin anggaran dan perencanaan yang matang, seluruh kewajiban 2023 dapat dilunasi sebelum akhir tahun 2025.(amn)
Editor : Arif Oktafian