Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Apes, Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Hendak ke Kamar Mandi SPBU, Polisi Sita Dua Paket Besar Sabu

M Amin Amran • Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Parman, tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu diamankan petugas di SPBU KM 55 Pangkalan Kerinci.
Parman, tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu diamankan petugas di SPBU KM 55 Pangkalan Kerinci.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Parman (35), hanya bisa tertunduk lesu akibat terancam hukuman kurungan penjara. 

Pasalnya, pria yang tercatat sebagai warga Kerumutan Kabupaten Pelalawan ini, terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Apesnya, tersangka ditangkap ketika hendak pergi ke kamar mandi di SPBU Kilometer 55 Pangkalan Kerinci, Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka Parman, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket besar narkoba jenis sabu-sabu siap edar, dengan berat 18,96 gram. 

"Ya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini, berhasil kita tangkap saat hendak pergi ke kamar mandi di SPBU Kilometer 55 Pangkalan Kerinci

"Sedangkan dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu. Alhasil, atas barang bukti tersebut, maka tersangka akan diproses sesuai.aturan hukum yang berlaku," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi Riaupos.co melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (23/10/2025) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkannya bahwa, penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, terkait ada seorang pria membawa narkoba jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci.

Dan atas informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian informasi akurat, lelaki itu diketahui bernama Parman (34) yang mengendarai Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1772 NV. 

Tim Opsnal langsung melakukan pemetaan dan memantau pergerakan tersangka Parmin di SPBU Kilometer 55 Pangkalan Kerinci sekitar pukul 23.00 wib.

Tak lama menunggu, mobil yang dikemudikan pelaku masuk ke lokasi SPBU itu. Ketika hendak pergi ke kamar mandi, Parman langsung diciduk petugas dan melakukan penggeledahan badan serta mobilnya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus besar paket sabu dari saku celana tersangka. Kemudian, petugas kembali menemukan satu kantong plastik di sun visor atau pelindung matahari mobilnya. Ada satu paket besar sabu-sabu di dalamnya.

"Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang didapatkan dari temannya berinsial RK di Pekanbaru,," ujarnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba bahwa, sabu itu rencananya dibawa ke Pangkalan Lesung untuk diedarkan di sana. Sedangkan tersangka ini merupakan pemain baru dan belum pernah terjerat kasus narkoba. (amn)

Editor : M. Erizal
#polres pelalawan #pengedar sabu ditangkap #pengedar narkoba ditangkap polisi #spbu