PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Polsek Pangkalankerinci melalui Tim Radar Unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran kartu prabayar perdana yang sudah diregistrasi di ibu kota Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, seorang oknum sales Axis dan XL berinisial AS (22) warga asal Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan oknum leasing PT FIF Pekanbaru TMS (35) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit handphone jenis OPPO, iPhone dan Vivo, tujuh kartu SIM card perdana Axis, empat kartu SIM card perdana XL, 52 lembar foto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.
Baca Juga: Trauma Anjing
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi Riaupos.co melalui Kapolsek Pangkalankerinci AKP Shilton SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Muslim membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran jual beli partu perdana yang telah teregister.
"Ya, saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan. Dan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
"Sedangkan kedua pelaku yang tekah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ini, dijerat Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi," terang AKP Shilton SIK MH, Rabu (29/10/2025) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi ini bahwa, pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan data pribadi ini berawa saat Tim Radar unit Reskrim Polsek Pangkalankerinci melakukan patroli siber, Senin (27/10/2025) siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Alhasil, tim mendapatninformasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana provider XL dan Axis yang diduga teregistrasi secara ilegal. Dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalankerinci AKP Shilton SIK MH bersama Tim Radar Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lapangan.
"Setelah identitas terduga pelaku berhasil diprofiling, salah satu pelaku berhasil di tangkap di Toko Afif Seluler di jalan Lintas Timur, kota Pangkalan Kerinci," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek Pangkalankerinci bahwa, dari hasil interogasi, tersangka AS yang bekerja sebagai sales kartu XL dan AXIS, yang menjual kartu perdana sudah teristrasi ke konter. Dan mendapat nomor induk kependudukan (NIK) dari foto copy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya TMS bekerja di leasing FIF Pekanbaru.
Selain polisi berhasil mengamankan tersangka AS, juga disita dua unit hp jenis OPPO dan iPhone, kartu SIM card perdana Axis dan XL, 52 lembar fhoto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.
Selanjutnya Tim Radar Polsek Pangkalankerinci melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TMS di Pekanbaru dengan menyita satu unit HP jenis Vivo, setelah ikut terlibat secara ilegal menggunakan data pribadi nasabah finance FIF untuk melakukan registrasi kartu perdana selular tersebut," tutup AKP Shilton.(amn)
Editor : Edwar Yaman