Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tangkap Lima Pelaku Kasus Perlindungan Konsumen, Polsek Pangkalankerinci Amankan 134 Ember Cat Palsu

M Amin Amran • Jumat, 7 November 2025 | 19:46 WIB
Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalankerinci melakukan pemeriksaan lima penjual 134 ember cat palsu yang berhasil ditangkap di Perumahan Graha Pelalawan RT 001 RW 008, Desa Makmur.
Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalankerinci melakukan pemeriksaan lima penjual 134 ember cat palsu yang berhasil ditangkap di Perumahan Graha Pelalawan RT 001 RW 008, Desa Makmur.

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Polsek Pangkalan Kerinci melalui unit Reskrim, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana. Kali ini, unit Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima warga asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah bersama ratusan ember cat yang diduga dijual dengan harga tidak wajar.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Graha Pelalawan RT 001 RW 008, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalankerinci.

 Baca Juga: Tipu Korbannya Rp14 Juta Saat Dirawat di Rumah Sakit di Pekanbaru, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara ketika dikonfirmasi Riaupos.co melalui Kapolsek Pangkalankerinci AKP Shilton membenarkan adanya mengamakan kelima pelaku. Dikatakannya bahwa, kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu atau menipu konsumen dengan informasi palsu.

"Ya, penjualan dengan harga yang tidak wajar serta keterangan ‘sisa proyek’ tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” terang AKP Shilton, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muslim kepada Riaupos.co, Jumat (7/11/2025) di Pangkalankerinci.

Diungkapkannya bahwa, kasus ini bermula ketika Aiptu Rudi Salam, seorang anggota Polri menerima laporan dari masyarakat adanya Putut Miarso, warga Sruni, Jaraksari, Jateng yang menawarkan cat rumah merek ZET LS Profshield Platinum dengan alasan sebagai “sisa proyek pembangunan” di Kecamatan Sorek kepada sejumlah warga.

Karena merasa curiga, Rudi langsung menemui pelaku Putut. Hanya saja, merasa tidak membutuhkan, Rudi kemudian menghubungi rekannya Agustinus Hermanto, sesama anggota Polri, untuk menanyakan minatnya membeli cat tersebut.

"Saat ditanyakan harga, pelaku menawarkan satu ember cat berukuran 20 kilogram hanya Rp350.000, padahal harga pasaran mencapai Rp1,6 juta per ember di toko resmi maupun platform daring," paparnya.

Dijelaskan Shilton bahwa, melihat kejanggalan itu, Agustinus segera melapor ke Unit Reskrim Polsek Pangkalankerinci. Tim kepolisian kemudian turun ke lokasi dan mendapati bahwa Putut Miarso tidak sendirian. Ia bersama empat rekannya yang juga berasal dari Wonosobo, masing-masing yakni Slamet (36) warga Dusun Silempal. Kemudian Sukandar (50), sopir, warga Kalikajar, Isnaeni (40), pedagang, warga Sedayu dan Muhammad Markodi (44), warga Sedayu.

"Kelima pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalankerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum serta satu unit mobil minibus bernomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut," ujarnya.

Ditambahkannya bahwa, dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran, karena besar kemungkinan barang tersebut tidak layak edar atau memiliki mutu di bawah standar.(amn)

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek pangkalankerinci #Kasus Perlindungan Konsumen #cat palsu