Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Tunggu Hasil Audit Inspektorat Riau, Kejari Pelalawan Cekal 28 Orang

M Amin Amran • Selasa, 11 November 2025 | 21:12 WIB
Kejari Pelalawan, Siswanto bersama para Kasi menyampaikan proses penanganan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi, Selasa (11/11/2025) di ruang PTSP Kejari Pelalawan.
Kejari Pelalawan, Siswanto bersama para Kasi menyampaikan proses penanganan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi, Selasa (11/11/2025) di ruang PTSP Kejari Pelalawan.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019-2022, khususnya di 3 kecamatan yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangakalan Kuras.

Bahkan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan kasus rasuah tersebut, Korps Adhyaksa Negeri Seiya Sekata ini telah mencekal sebanyak 28 orang agar tidak ke luar negeri, termasuk oknum camat dan wartawan yang telah diajukan ke Dirjen Imigrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Ya, ada sebanyak 28 orang telah kita cekal agar tidak bisa keluar negeri, salah satunya oknum camat atas kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang sedang kita tangani," terang Kajari Pelalawan Siswanto SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (11/11/2025) di ruang PTSP Kejari Pelalawan.

Diungkapkannya bahwa, selain ada oknum camat yang masih dirahasiakan identitasnya dicekal tidak bisa keluar negeri, juga ada oknum wartawan online dan agen pupuk subsidi tersebut.

"Jadi, secepatnya akan kita sampaikan siapa-siapa orangnya, yang jelas sekarang kasus pupuk subsidi masih berproses dan kini masih menunggu hasil audit Inspektorat Riau. Karena hasil ini akan dapat digunakan sebagai dasar awal untuk menindak lanjuti adanya dugaan korupsi dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang bernilai puluhan miliar tersebut.

"Apalagi kita dari Kejari Pelalawan telah mengetahui besaran kerugian negara yang diestimasikan mencapai 38 miliar rupiah. Namun demikian, kita tidak ingin gegabah untuk menyampaikan siapa nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal karena masih menunggu semua berkas rampung sebelum dilakukannya konferensi pers ekspos penetapan tersangka," ujar Kajari, Siswanto.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dimana Kejari Pelalawan sebelumnya telah menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berbeda-beda, agar praktik korupsi ini bisa diungkap secara terbuka dan terperinci.

Dalam penyidikan ini, korps Adhyaksa di Negeri Seiya Sekata ini telah memeriksa ribuan saksi. Baik dari pihak produsen, distributor, tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kabupaten, tim Verval Kecamatan Bunut, Verval Kecamatan Bandar Petalangan, dan tim Verval Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah kelompok tani penerima pupuk subsidi. Tercatat, 41 orang dari kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Bunut dengan anggota sekitar 300 orang. 36 orang dari Kecamatan Bandar Petalangan. Serta 36 Poktan di Bandar Petalangan dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 200 orang. Dan terakhir di Kecamatan Pangkalan Kuras ada 46 Poktan dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 500 orang.

Sedangkan penyaluran pupuk subsidi itu menggunakan sumber dana APBN enam tahun anggaran. Yakni mulai tahun 2019 hingga tahun 2024. Rinciannya yakni tahun 2019 sebesar Rp43,5 miliar, tahun 2020 sebesar Rp45,6 miliar, tahun 2021 sebesar Rp31,5 miliar. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp12,8 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar. Dan terakhir tahun 2024.sebesar Rp907 juta. 

Editor : Rinaldi
#kejari pelalawan #pupuk subsidi #Hasil Audit Inspektorat