PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Mengatisipasi aksi balap liar, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan bersama tim gabungan TNI dan Dinas Perhubungan, menggelar patroli blue light, Sabtu (22/11/2025) malam hingga Ahad (23/11/2025) dinihari.
Patroli dipusatkan di sejumlah titik, dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK MH yang melibatkan personel gabungan. Raungan sirine dan klip lampu rotator berwarna biru milik mobil patroli terlihat ketika tim gabungan Sat Lantas Polres Pelalawan bersama tim gabungan TNI, serta Dinas Perhubungan menggelar patroli keliling.
Partoli menyisir sejumlah jalan yang sering terjadi aksi balapan liar dan laka lantas, yakni Kompleks Perkantoran Bakti Praja, depan Masjid Islamic Center, Tugu Bono Jalan Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Pangkalan Kerinci. Juga Jalan Lintas Timur mulai dari Kecamatan Bandar Seikijang, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung hingga Kecamatan Ukui yang berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
'"Ya, kegiatan patroli blue light gabungan ini dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar dan mencegah serta menekan terjadinya laka lantas," terang Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK MH kepada Riaupos.co, Ahad (23/11/2025) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapka, pihaknya berhasil mengamankan 11 kendaraan roda dua atau sepeda motor yang terindikasi balap liar dan menggunakan knalpot brong. Sehingga para pengendara sepeda motor yang berstatus masih pelajar ini, dilakukan penindakan berupa pemberian tilang.
"Untuk itu, kita berharap kegiatan patroli blue light gabungan ini, dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka Lakalantas di Kabupaten Pelalawan. Selian itu, diharapkan pengguna jalan dan juga pemuda, tidak terlibat balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan Lakalantas," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya akan terus mengelar kegiatan patroli bule light gabungan ini secara rutin. Pasalnya, aksi larangan balap liar ini telah diatur dalam pasal 115 jo 297 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dan yang mengatur tentang larangan knalpot brong pasal 285 jo 286 UU no 22/2009 tentang LLAJ.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah Kabupaten Pelalawan. Khususnya dalam mengantisipasi aksi balap liar guna mencegah dan menekan terjadi Lakalantas," tutupnya.
Editor : Rinaldi