TELUK MERANTI (RIAUPOS.CO) - POLRES Pelalawan berhasil membongkar praktik illegallogging di daerah perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (27/11).
Enam terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36) dalam operasi illegal logging di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK MH, Kamis (27/11).
Dikatakannya, penindakan illegal logging tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sekaligus wujud komitmen dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
Diungkapkannya, dari hasil operasi tersebut, pihaknya telah mengamankan enam tersangka, dengan peran yang berbeda-beda, ada sebagai ketua tim pekerja, penggesek, dan pelangsir kayu. Sedangkan praktik illegal logging tersebut diungkap atas informasi masyarakat. Kemudian pihaknya turun bersama tim ke lokasi.
’’Awalnya pada Rabu (26/11) malam lalu, tim Satuan Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat dan turun melakukan penyisiran kanal hingga batas hutan. Tapi terkendala waktu dan banyak hewan buas,. Demi keselamatan anggota, sehingga diputuskan untuk dilanjutkan dengan penyisiran yang dilakukan ke esok harinya,’’ paparnya.
Dihelaskan Kapolres, berkat kerja keras tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gede, berhasil menemukan adanya aktivitas illegal logging, Kamis (27/11) dini hari. Sehingga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yakni AP, yang saat itu sedang melakukan pelangsiran kayu yang telah diolah menjadi papan dengan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi.
‘’Selanjutnya tersangka AP berhasil diamankan dan dilanjutkan penyisiran kembali, hingga mengamankan tersangka F. Dari hasil interogasi awal, F mengakui bahwa dirinya baru selesai melakukan membelah kayu dan memotong kayu, hingga diamankan bersama mesin chainsaw,’’ ujarnya.
Ditambahkan John Louis, kepada polisi tersangka AP juga telah mengaku melakukan perambahan hutan di lokasi lain. Tim kemudian menuju ke TKP 2 dan menemukan 3 terduga pelaku lainnya, yakni Z, ES, dan EK yang sedang beristirahat.
Dari hasil interogasi awal terhadap ketiga tersangka, mereka mengakui baru saja mengolah kayu hutan bersama pelaku lain dan polisi berhasil mengamankan pria berinisial R yang saat itu hendak melangsir kayu yang telah diolah menjadi papan. Dalam penangkapan ini, polisi juga turut menyita 2 unit chainsaw.
‘’Dari enam terduga pelaku illegal logging yang berhasil diamankan tersangka Z merupakan ketua tim pekerja mengaku telah melakukan pembalakan liar di daerah Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Inhil.
‘’Selain mengamankan enam tersangka bersama barang buktinya yang juga melakukan illegal logging di Kuala Lahang, Kabupaten Inhil. Kami berkoordinasi dengan Polres Inhil mengingat TKP masuk wilayah sana,’’ tutupnya.(hen)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Teluk Meranti
Editor : Arif Oktafian