PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, pada bulan November lalu.
Pelaku diketahui berinisial HS alias Anto (33), warga Jalan Pepaya Kelurahan Pangkalankerinci Kota, Pangkalankerinci ini, diamankan setelah melarikan diri ke luar daerah dan bersembunyi di Lampung Barat.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada Riaupos.co, Senin (8/12/2025). Dikatakan Kapolres Pelalawan, peristiwa tragis itu berawal dari keributan di sebuah warung tuak di kawasan Simpang Anjing Kecamatan Pangkalan Kerinci pada pada 16 November lalu.
"Jadi, pelaku HS dan korban Leo Oskar Maynaky Laia (22), baru saja minum minuman keras di warung tuak shingga terjadi cekcok yang berujung terjadi penganiayaan dan menyebabkan kematian," ujar Kapolres AKBP John Louis Letedara
Diungkapkannya bahwa, pelaku menikam korban menggunakan sebuah pisau yang disiapkan di kantongnya.
Saat terjadi keributan antara pelaku dengan korban dan kawan-kawannya, AS mengeluarkan pisau dan menyerang korban beserta temannya. Leo Oskar mengalami dua luka tusukan. Dan akibat keributan tersebut, korban Leo Oskar Maynaky Laia (22), warga Jalan Jambu Gang Setia, Pangkalan Kerinci Timur, meninggal dunia akibat luka tusukan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan lengan kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Kapolres John Louis.
Dijelaskannya bahwa, pelaku ditangkap pada 29 November oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan di Lampung Barat, Provinsi Lampung setelah dua pekan pengejaran.
"Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 14 saksi menerangkan bahwa, sekelompok warga termasuk pelaku sedang minum tuak di dua lokasi berbeda. Keributan bermula ketika seorang pengunjung bernama Fiktorius Mendrofa mengajak Parningotan Sitorus keluar warung dan terjadi pemukulan terhadap dirinya.
Parningotan yang terluka kemudian kembali ke dalam warung dan memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya, termasuk pelaku Harianto Silaen (HS). Rombongan tersebut kemudian mendatangi kelompok Fiktorius di luar warung.
Situasi semakin memanas ketika beberapa saksi mencoba mempertanyakan siapa pelaku pemukulan. Tiba-tiba, korban Leo Oskar Maynaky Laia memukul pelaku, sehingga perkelahian satu lawan satu tak terhindarkan. Dalam pertarungan itu, pelaku mengambil pisau dan menikam korban secara berulang
"Hasil Visum Et Repertum dari RS Amalia Medika menunjukkan korban mengalami beberapa luka sayatan pada bagian leher dan lengan, dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tersbut," ujarnya.
Ditambahkan Kapolres bahwa, setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah, mulai dari Duri hingga Padang Sidempuan. Informasi terakhir menunjukkan pelaku berada di rumah seorang rekannya bernama Togar di Pemangku Heru, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat
Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan kemudian bergerak ke Lampung Barat pada Sabtu (29/11/2025). Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Barat, pelaku berhasil diringkus pada Senin (1/12/2025),saat bersembunyi di sebuah kamar di rumah tersebut.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan penusukan menggunakan pisau yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara),Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (ancaman maksimal 7 tahun penjara).Barang bukti yang disita antara lain sebilah pisau, sarung pisau, dan sebuah topi biru," tutur Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan pemeriksaan terus dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tahap penyidikan selanjutnya,” tutupnya. (amn)