Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging, Polsek Langgam Sita Ratusan Batang Kayu Belanti dan Gedabuh

M Amin Amran • Minggu, 11 Januari 2026 | 17:20 WIB
Dua pelaku ilegal logging ditangkap Unit Reskrim Polsek Langgam berserta ratusan batang kayu Belanti dan Gedabuh di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (10/1/2026).
Dua pelaku ilegal logging ditangkap Unit Reskrim Polsek Langgam berserta ratusan batang kayu Belanti dan Gedabuh di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (10/1/2026).

LANGGAM (RIAUPOS.CO) - Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bersama jajaran Polsek untuk memberantas praktik tindak pidana illegal logging, terus digalakkan.

Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya dua orang terduga pelaku perambahan hutan dan pembalakan ilegal atau illegal logging (ilog) yang melanggar undang-undang beserta ratusan batang kayu hasil penebangan liar oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam, Sabtu (10/1/2026) sore kemarin.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49). Sedangkan dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar 4 meter.

Serta 221 batang kayu dengan panjang sekitar 1,25 meter yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Langgam. Sehingga, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Langgam, Iptu Jerri Paulus Sinaga SH memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Dan saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan hutan berada di dalam air.

Sebagian kayu terlihat sedang dipotong dan dinaikkan ke atas mobil truk Toyota Dyna BM 8979 TM.

“Dan di lokasi itu, anggota kita langsung mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam, IPTU Jerri Paulus Sinaga SH kepada Riaupos.co, Ahad (11/1/2026) via selulernya.

Diungkapkan Jerri, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa kayu tersebut dibeli oleh SEP dan SEH, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Langgam, dengan harga sekitar Rp3,2 juta per mobil secara hitungan global.

"Sedangkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Ditambahkan mantan Kapolsek Kerumutan ini bahwa, penindakan kasus ilegal logging ini, sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau. Pasalnya, alam harus dijaga agar tidak menyebabkan munculnya bencana.

Seperti bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut akibat alam yang tidak terjaga dengan baik.

"Intinya, kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya perusakan hutan.

"Sedangkan saat ini, seluruh barang bukti berupa kayu tanpa dokumen, mesin chainsaw, serta mobil truk telah diamankan di Polsek Langgam guna kepentingan penyidikan. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ilegal logging tersebut," tutupnya. (amn)

Editor : M. Erizal
#ilegal logging #kayu ilegal disita #pelaku ilegal loging #Polsek langgam