LANGGAM (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku perambahan hutan dan pembalakan ilegal atau illegal logging yang melanggar undang-undang beserta ratusan batang kayu hasil penebangan liar oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam, Sabtu (10/1) sore lalu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49). Sedangkan dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar 4 meter. Serta 221 batang kayu dengan panjang sekitar 1,25 meter yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Langgam. Sehingga, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Langgam, Iptu Jerri Paulus Sinaga SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dan saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan hutan berada di dalam air. Sebagian kayu terlihat sedang dipotong dan dinaikkan ke atas mobil truk BM 8979 TM.
’’Dan di lokasi itu, anggota kita langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam, Iptu Jerri Paulus Sinaga SH kepada Riau Pos, Ahad (11/1).(amn)
Editor : Arif Oktafian