Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp34 M, Kejari Pelalawan Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru

M Amin Amran • Kamis, 15 Januari 2026 | 19:58 WIB
Kepala Kejari Pelalawan Siswanto SH MH (tengah,red)  menggelar ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi atau penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Rabu (14/1/2026) malam kemarin.
Kepala Kejari Pelalawan Siswanto SH MH (tengah,red) menggelar ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi atau penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Rabu (14/1/2026) malam kemarin.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Sukses menahan dan menetapkan 15 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi atau penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Rabu (14/1/2026) malam kemarin.

Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial RR merupakan salah satu pengecek pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dan langsung ditahan di Rutan Pekanbaru. 

"Ya, setelah kita menetapkan RR sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengecekan kesehatan dan dalam kondisi sehat. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Kepala Kejari Pelalawan Siswanto SH MH kepada Riaupos.co, Kamis (15/1/2026) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkannya bahwa, tersangka baru ini merupakan salah satu dari tiga saksi yang mangkir saat dipanggil penyidik Kejari Pelalawan pada saat penetapan 15 tersangka sebelumnya. Kemudian setelah datang memenuhi panggilan, langsung menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa sebagai saksi, RT yang merupakan pengecer pupuk subsidi ini, langsung ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Karena dinilai ikut melakukan penyelewengan pupuk subsidi dari Pemerintah Pusat untuk petani miskin.

"Sekarang sudah 16 tersangka kita tetapkan dan 1 orang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan. Sedangkan 15 lainnya sudah dititip di Rutan Pekanbaru," papar Kajari Siswanto.

Dijelaskannya bahwa, adapun tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 16 orang dan 6 di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Atas kasus penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara ditemukan sebesar Rp34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani tiga kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dengan dijerat pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sehari sebelumnya yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 15 orang di antaranya untuk kecamatan Bandar Petalangan, yakni Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.

Kemudian tersangka di Kecamatan Bunutz yakni SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer.

Sedangkan untuk Kecamatan Pangkalan Kuras, yang ditetapkan tersangka, yakni ERP selaku pengecer dan Distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer dan PS selaku pengecer yang sedang sakit tidak ditahan.

Masih ada dua orang saksi yang dipanggil tidak hadir, kembali dilayangkan surat panggilan kedua nantinya. Sedangkan kasusnya terus kita kembangkan tidak tertutup ada tersangka baru," ujar mantan Kajari Meulaboh, Aceh ini.

Ditambahkan Kajari Pelalawan, bahwa pihaknya akan terus bekerja bersama tim penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan, secara profesional dan aturan yang ada.Tanpa ada tekanan dan intervensi dari mana pun. (amn)

Editor : M. Erizal
#kejari pelalawan #korupsi pupuk bersubsidi #tersangka baru