Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

M Amin Amran • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:24 WIB
Pemusnahan bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyeludupan menggunakan alat berat di tempat pembuangan akhir sampah di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalankuras, Pelalawan, Selasa (20/1/2026).
Pemusnahan bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyeludupan menggunakan alat berat di tempat pembuangan akhir sampah di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalankuras, Pelalawan, Selasa (20/1/2026).

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Puluhan ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyeludupan beberapa waktu lalu, pada Selasa (20/1) dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalankuras.  

Barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebanyak 20 ton bawang ilegal tersebut, dimusnahkan dengan cara ditimbun. Di mana, alat berat ekskavator terlebih dulu membuat lubang besar, kemudian ribuan karung bawang dimasukkan ke dalam, dan ditimbun kembali hingga tertanam secara total.

Pemusnahan puluhan ton bawang yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol Asep Rahmat ini, dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib SPi MP dan disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra SP MSi beserta para undangan lainnya. 

Adapun jenis bawang yang dimusnahkan yakni bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai hasil penyelundupan dari wilayah perairan dan daratan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan serta Polsek Teluk Meranti.

‘’Jadi, barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Dan ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,’’ terangnya.

Diungkapakan Wakapolres, seluruh barang bukti dimusnahkan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selain itu, komoditas itu masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Dijelaskan Kompol Asep Rahmat, adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan yakni bawang merah, 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, dan bawang putih 760 kilogram.(amn) 

Editor : Arif Oktafian
#dimusnahkan #bawang merah #bawang putih #bawang ilegal #bawang bombai #penyelundupan #pelalawan