PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bernama Sunardi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Korps Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1/2026).
Oknum anggota Dewan dari Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026, setelah penyidik Korps Bhayangkara ini menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Terlihat, oknum anggota Dewan yang mengenakan kemeja hitam ini, masuk kedalam ruangan unit III yakni tindak pidana korupsi (Tipidter) Polres Pelalawan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka langsung dimintai keterangan terkait penggunaan ijazah milik orang lain sebagai syarat formil yang menghantarkannya duduk sebagai anggota legislatif Negeri Seiya Sekata ini.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonformasi melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pemeriksaan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.
"Ya, setelah penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, disertai dengan hasil gelar perkara, sehingga status hukum oknum anggota DPRD Pelalawan yang sebelumnya terlapor, dinaikkan menjadi tersangka," terang Thomas Bernandes Siahaan SSos kepada Riaupos.co, Jumat (30/1/2026) saat ditemui di kantor Polres Pelalawan.
Diungkapkannya bahwa, tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial S ini, diduga telah menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.
Sedangkan perbuatan tersebut diduga pertama kali digunakan pada proses pencalonan anggota legislatif tahun 2019. Dan kembali terulang pada tahapan pencalonan Pemilu 2024. Alhasil, dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah itu menjadi dasar penyidik dalam menjerat tersangka secara pidana.
"Dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah," paparnya.
Dijelaskan Kas Humas Polres Pelalawan ini bahwa, proses penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025.
Sementara itu, Polres Pelalawan melalui Sat Reskrim, juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim.
Dalam surat tersebut, S dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Januari 2026, di Unit III Satreskrim Polres Pelalawan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
"Saat ini, tersangka telah datang dan memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di unit III. Intinya, penyidik SatbReskrim Polres Pelalawan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Dan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Di tempat terpisah, di sela-sela pemeriksaan, tersangka Sunardi menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan.
"Ini saya sedang menyelesaikan tanggung jawab saya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan," ujarnya singkat.
Hingga berita ini dirilis, Seonardi masih menjalani pemeriksaan. Penyidik Polres Pelalawan belum dapat memastikan apakah oknum anggota DPRD Pelalawan ini akan dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain. (amn)
Editor : M. Erizal