PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial S akhirnya memenuhi panggilan penyidik Korps Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1). Sebelumnya, S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh Polres Pelalawan.
Anggota Dewan dari Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026, setelah penyidik Korps Bhayangkara ini menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Saat menjalani pemeriksaan, S yang mengenakan kemeja hitam, masuk dalam ruangan unit III tindak pidana korupsi (Tipidter) Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30WIB. Tersangka langsung dimintai keterangan terkait penggunaan ijazah milik orang lain sebagai syarat formil yang mengantarkannya duduk sebagai anggota Legislatif Negeri Seiya Sekata ini.
Ditemui di sela-sela pemeriksaan, S mengakui menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. “Ini saya sedang menyelesaikan tanggung jawab saya yakni memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” terangnya.
S menambahkan, dirinya pasrah menjalani hukuman kurungan penjara, jika ternyata terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku. “Saya pasrah kalau memang saya bersalah. Saya juga sudah tua kok, jadi jalani saja seperti apa hasilnya nanti,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan adanya pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.
“Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, disertai dengan hasil gelar perkara sehingga status hukum oknum anggota DPRD Pelalawan yang sebelumnya terlapor, dinaikkan menjadi tersangka,” beber Thomas Bernandes, Jumat (30/1).
Diungkapkannya, S diduga telah menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Perbuatan tersebut diduga pertama kali digunakan Pileg 2019 dan kembali terulang pada tahapan pencalonan 2024.
Alhasil, dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah itu menjadi dasar penyidik dalam menjerat tersangka secara pidana. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu,’’ jelasnya.
‘’Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah,” tambahnya.
Dijelaskan Kas Humas Polres Pelalawan ini bahwa, proses penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Sementara itu, Polres Pelalawan melalui Satreskrim, juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim.
Dalam surat tersebut, S dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Januari 2026, di Unit III Satreskrim Polres Pelalawan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
“Tersangka telah datang dan memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di unit III. Intinya, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan
akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Hingga berita ini dirilis, S masih menjalani pemeriksaan. Penyidik Polres Pelalawan belum dapat memastikan apakah oknum anggota DPRD Pelalawan ini akan dilakukan penahanan. “Pemeriksaannya sudah selesai, tinggal tunggu hasil dan persetujuan pimpinan,” tutur salah seorang penyidik yang tak mau disebutkan namanya.(amn)
Editor : Bayu Saputra