PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial FR dan AR, berhasil ditangkap warga setelah sebelumnya melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita yang diketahui bernama Lena Oktoberria Daeli, setelah pulang dari toko emas di Gang Musholla RT 001, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Ahad (8/3/2026) siang kemarin sekitar pukul 12.15 wib.
Informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, aksi penjambretan tersebut berawal saat korban yang merupakan seorang emak-emak bersama anaknya Iyen berusia 5 tahun, baru selesai membeli sejumlah perhiasan di toko emas di Pasar Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Namun, ketika hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dua orang pria yang juga membawa sepeda motor mencoba menghentikan korban dan langsung melakukan perampasan tas berisi uang dan perhiasan, di Gang Musholla RT 001, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Tas tersebut digantungkan di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara tali tas dimasukkan ke stang sepeda motor lalu dimasukkan ke tangkai spion.
Sedangkan tas korban tersebut diketahui berisi 1 buah cincin rantai dua sejalan dengan berat 3 mayam kadar 24, 1 buah gelang rantai bola 2 bambu ukir dengan berat 11,65 kadar 70, uang tunai Rp 303.000, dan 1 buah tali tas. Total harta benda milik korban di dalam tas itu diperkirakan Rp 48.543.000.
Akibat tasnya ditarik paksa oleh pelaku, korban kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Kondisi itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk mengambil tas korban dan langsung kabur dengan menambah kecepatan motornya dan berusaha kabur.
Korban yang terkejut tasnya telah raib dibawa kabur, langsung berteriak minta tolong sambil mengejar kedua pelaku.
Beruntung teriakan korban memancing perhatian warga setempat. Sehingga warga sekitar yang melihat kedua pelaku penjambretan tersebut, langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Keduanya kemudian diserahkan ke polisi yang tiba di lokasi kejadian setelah dilaporkan oleh masyarakat.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letadara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Rinaldi Situmeang, SH ketika dikonfirmasi Riaupos.co membenarkan adanya mengamankan dua pelaku curat berinisial FR dan AR yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras, setelah ditangkap warga. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
"Ya, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus curat ini, telah kita amankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras. Dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Ahad (8/3/2026) via telepon selulernya.
Ditambahkan Rinaldi bahwa, dengan adanya aksi Curat ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda.
Polsek Pangkalan Kuras juga tentunya akan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kejahatan seperti ini agar tidak terulang kembali.
"Dan kami mengimbaua jika masyarkat ada yang mengetahui kejadian tindak pidana segera hubungi Call Centere 110," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal