TELUKMERANTI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang petani berinisial ES, diamankan sebagai tersangka terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang menyebabkan kerusakan luas.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara kepada Riaupos.co, Senin (6/4/2026) di Pangkalan Kerinci.
Baca Juga: Tempati Gedung Baru, Ini Pilihan Mesin Printing Berkualitas di Riau
Dikatakannya bahwa, kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara Kecamatan Tekuk Meranti.
"Dengan informasi temuan hotspot itu, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu tersangka," terangnya.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan bahwa, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara membakar untuk keperluan perkebunan. Modusnya dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Baca Juga: Warga Apresiasi Pemkab, Jalan Amblas Kembali Bisa Dilalui
"Ya, memang awalnya tersangka sempat mengelak. Namun setelah pemeriksaan intensif yang didukung bukti di lapangan serta keterangan saksi, ES akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan berulang kali," paparnya.
Diungkapkan John Louis bahwa, dari hasil penelusuran di lokasi, kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut.
Luasan tersebut dinilai memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan potensi kabut asap di wilayah tersebut.
Baca Juga: Awal Pekan, Riau Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang
"Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," beber Kapolres.
Dikatakannya bahwa, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Komisi XII DPR Dorong Elektrifikasi di Tengah Gejolak Global
"Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna memperkuat pembuktian. Dan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau," ujarnya.
Untuk itu, sambung Kapolres Pelalawan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko besar dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Apalagi, pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang berdampak pada manusia. Dan Polres Pelalawan tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan ini.
Baca Juga: Bupati Instruksikan Satpol PP Sidak Perkantoran
"Jadi, kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal